Tribun JS Lampung – Y, petugas keamanan atau satpam di PT. BNCW Mesuji mengaku belum diikut sertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan, fasilitas itu hanya diperuntukan bagi karyawan tetap sedangkan dirinya masih menyandang status Pekerja Harian Lepas (PHL) walaupun masa kerjanya sudah 13 nyaris 14 tahun di Perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan sawit itu. Dan kondisi miris tersebut juga dialami 19 pekerja lain diperusahaan yang sama
” Ada 18 orang petugas satpam termasuk saya, dan 2 orang mandor yang masa kerjanya juga sudah belasan tahun dan kami semua masih berstatus PHL kalau untuk karyawan tetapnya ada kurang lebih 10 orang” Ungkap Y Senin (10/10/022).
Keinginan untuk bisa segera diangkat sebagai karyawan tetap dan mendapatkan fasilitas fasilitas yang disediakan pihak perusahaan disampaikan Wayan mewakili PHL lainnya dan keinginan tersebut sudah pernah disampaikan mereka ke para legislatif DPRD Kabupaten Mesuji pada 2019 dan diterima langsung oleh Ketua DRPD Mesuji Elfianah.
” Waktu itu, melalui KSBSI kami sampaikan kondisi kami sekaligus tuntutan kami pada pihak perusahaan, dan mereka janjikan akan menyampaikan dan mewujudkan harapan dan keinginan kami sebagaimana disampaikan, tapi kenyataannya sampai hari ini nihil” Ujar Y menyampaikan kecewanya atas kinerja Dewan Rakyat Mesuji yang dinilainya tidak amanah.
Dalam Kepmen no. 100 tahun 2004 tentang ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bab v tentang perjanjian kerja Harian atau lepas pasal 10 menjelaskan, (1) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas, dan (2) Perjanjian kerja harian lepas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu)bulan. (3) Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.( Sulistya)