Tribun JS Mesuji-.Sangat disayangkan sekali kelakuan salah satu Kepala Desa Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara,Kabupaten Mesuji Lampung, Diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terkait pembuatan Surat Jual Beli Tanah beberapa Bulan Lalu.Selasa 11/10/2022
Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mengatakan”bahwa pada tanggal 27 Agustus 2020 dia Melakukan transaksi jual beli Tanah Persawahan dengan Luas 4.450 Meter dengan harga Rp 264.000.000,- di kediaman sekertaris Desa.
Warga tersebut mengaku kaget ketika mengetahui biaya yang dipatok 5% dari nilai harga jual objek.
” Saya sempat tanya sama sekretaris desa, Kiki Prasetiana, kok mahal amat bu, lalu dia telepon kades selesai telpon dia bilang kesaya kalau itu sudah kebijakan kades ” Ujar Nara sumber sekaligus merupakan korban pungli.
Selang berapa lama, lanjut sumber mengatakan Kades Rudiono datang kerumah Sekdes dan menegaskan bahwa nilai jual jual beli tanah di Desa Sidang Way Puji sesuai kesepakatan bersama sebesar 5% dari harga jual objek, 10% untuk pekarangan rumah .
Pada akhirnya, setelah dilakukan negosiasi antar dirinya dan sang oknum kades, sampailah pada angka 7 juta rupiah.
” Saat itu langsung saya bayar 2 juta rupiah dan kekurangannya saya berikan melalui transfer 4 hari kemudian, pada bulan September” Paparnya. Selasa(11/10/022)
Benar jika dikatakan ada honor yang diperuntukan bagi saksi penandatanganan akta terkait tanah, sebagaimana diatur dalam PP no. 24 tahun 2016 tentang perubahan atas PP no. 37 tahun 1998 tentang peraturan Jabatan pejabat pembuat akta tanah. PP 24 tahun 2016,mengatakanuang jasa PPAT dan PPAT sementara termasuk uang jasa saksi adalah 1% bukan 5% sebagaimana ketetapan pribadi oknum Kades Sidang Way Puji, Rudiono dengan mengatasnamakan kesepakatan bersama.
Lanjut, sumber juga mengungkapkan setelah melakukan transfer dirinya baru mengetahui bahwa pemilik rekening adalah atas nama Leni Indrawati, isteri si oknum Kades.
” Kalau memang uang persentase itu diperuntukan bagi saksi dan perangkat desa kenapa dikirim ke rekening BRI atas nama isteri kades bukan rekening desa ” Celetuknya geram.
Dalam hal ini, Lurah yang bersangkutan telah meminta honorarium yang melebihi ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan, dan dasar tindakan pelanggaran tersebut oknum Kades Sidang Way Puji dapat dijerat dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dimana di pasal tersebut ditegaskan ” Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
(Sulistya)