Tribun Jawa Sumatera-MESUJI-Diduga Rumah Dinas Camat Simpang Pematang tergadai di salah satu Bank di wilayah Kabupaten Mesuji Lampung, Bahkan menurut informasi Tanah yang ditempati rumah dinas tersebut akan di lelang karena si peminjam tidak sanggup bayar lagi. (3/03/22)
Padahal Rumah dinas atau dalam peraturan perundang-undangan disebut rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara.
Berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Putrawan pihak dinas perkim Kabupaten Mesuji, mengatakanTerkait hal tersebut atas permintaan dinas perkim sudah dilakukan mediasi oleh camat simpang pematang dan di hadiri oleh pak sigit, BPN (Badan Pertanahan Negara) serta perwakilan perkim.
Kesimpulannya sdr sigit, bersedia merubah/memecah sertifikat menyesuaikan dengan kondisi sesungguhnya.
Sertifikat tersebut diterbitkan medio tahun 1997 an..dalam rangka penertiban aset oleh pemda mesuji melalui dinas perkim.
Pada saat kita mengajukan rumah dinas camat untuk d sertifikasi ternyata di peta BPN telah terbit sebagian sertifikat a.n sigit atas objek lokasi tsb…sehingga d lakukan rapat tsb…
Tahun ini perkim akan mengajukan pemecahan sertifikat tersebut berkoordinasi dgn BPN
Begitu keterangan dari kami, ucapnya.
Di waktu yang berbeda camat membenarkan hal itu kalau sekarang lagi proses pemecahan sertifikat di BPN dan sertifikat tersebut sudah di agunkan ke Bank, dan diapun mengatakan kalau lingkungan tersebut semuanya masuk pasilitas umum untuk data selengkapnya ada di kantor, dan camat juga menambahkan kalau yang mengagukan nya itu, menurut BPN, Perkim dan cafe tyas. Tutup Rolly
Sumber masyarakat Kabupaten Mesuji pengujung alun alun Simpang Pematang Jois ” Kok bisa iya umur saya sudah 40 Tahun baru ini dengar rumah dinas serta pasilitas umum disertfikatkan dan di agunkan ke Bank, Kalau boleh saya juga mau katanya sambil tersenyum di redupnya malam di alun-alun Simpang Pematang (Tim)