
TribunJawaSumatera. Com | Mesuji, Lampung,- Maraknya mafia tanah membuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin menghimbau masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanahnya langsung dengan datang ke kantor BPN. Kementrian Argraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke Badan Pertanahan Nasional sehingga diharapkan masyarakat mengetahui sendiri biaya pembuatan sertifikat tanah.
Selain itu, hal tersebut juga ditujukan guna menghindarkan masyarakat dari pungutan liar (pungli) saat mengurus sertifikat tanah. Jika masih bingung terkait masalah legalitas tanah dan mengurus sertifikat, masyarakat bisa mengetahui sluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Biaya pembuatan sertifikat tanah sendiri berbeda-beda tergantung banyak faktor. Ada biaya pembuatan sertifikat tanah dari AJB dan biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik. Kasus penipuan dalam hal pengurusan sertifikat tanah hingga kini memang masih kerap menimpa masyarakat. Terutama bagi mereka yang awam soal prosedur pemerintahan. Biaya pembuatan sertifikat tanah berbeda-beda tergantung wilayahnya, termasuk meliputi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari AJB, Hitungan Biaya dari AJB ke SHM, Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari Girik, Hitungan Biaya dari Girik ke SHM, Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1), Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1). Adapun contoh Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah yang meliputi, Biaya Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Syarat Pembuatan Sertifikat Tanah, Hal yang perlu Diperhatikan Saat Membuat Sertifikat Tanahpun yaitu, Status/Dasar Hukum atas Kepemilikan Tanah, Identitas Pemegang Hak, Letak dan Luas Tanah dan Prosedur Penerbitan.
Namun beberapa peraturan dan ketentuan tersebut diatas tidak membuat gentar sejumlah oknum yang hendak merauk keuntungan dari warga masyarakat dengan modus sebagai calo atau membantu warga untuk membuatkan sertifikat tanahnya. Seperti contoh yang terjadi di Desa Sungai Sidang Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji, sebanyak kurang lebih 1800 Warga diduga kuat menjadi korban penipuan pembuatan sertifikat tanah dengan modus iming-iming pihak oknum Kades dan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) sebagai panitianya sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per-warganya sejak tahun 2020 yang hingga saat ini belum terealisasi dan diterima oleh warga.
Kepada tim puluhan warga sungai sidang yang mewakili dari 1800 warga lainnya yang salah satunya seperti yang dikatakan oleh JN (45) melalui telepon seluler miliknya, (Rabu, 02 Februari 2022) mengatakan, pihaknya telah merasa ditipu dan dirugikan oleh oknum Kadesnya sendiri yang awalnya mengiming-imingi warga mau memberikan serta membuatkan sertifikat tanah yang ada dilokasi PT seluas 1 Ha per-setiap warganya dengan biaya sebesar Rp. 2.000.000,-, (Dua Juta Rupiah), dari pihak warga telah dimintai uang muka pertama sebesar Rp. 300.000,- dengan alasan untuk biata pendaftaran dan hal lainnya, namun setelah berjalan selama dua tahun, hingga saat ini sertifikat yang dijanjikan kepada warga tersebut belum juga terealisasi dan diterima oleh warga.
“Ya Pak, dulu ceritanya kan ada tanah di perusahaan, nah kami awalnya di iming-imingi oleh Kades Sungai Sidang mau dibuuatkan sertifikat dan diberikan tanah tersebut seluas 1 Ha per-setiap warganya, dengan syarat biaya sebesar 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dari setiap warganya sebanyak seribu warga lebih, terus kami sudah memberikan uang muka pertama sebesar Rp. 3.00.000,- semua warga, nah kami sepakatlah sisanya yang 1.700.000,- lagi kalau sertifikatnya sudah jadi, tapi sampai saat ini sertifikat tersebut belum juga kami terima, disini kami merasa sangat dirugikan dan ditipu pak oleh Kades kami, kami hanya minta uang kami dikembalikan kalau memang sertifikat itu tidak ada, sebelum kami ambil langkah hukum yang berlaku”, ungkap JN.
Kepala Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji Gunamardi saat dikonfirmasi oleh tim awak media melalui pesan whatsapp miliknya menjelaskan, awalnya pengajuan sertifikat tersebut yang datang adalah dari pihak oknum Ketua LSM KAKI atas nama Ismail bersama beberapa rekannya, mereka datang memberitahukan pihaknya berdasarkan penelitian dari Ismail dan rekannya mengatakan, di areal PT. BDP-A (BW) ada lahan milik warga Sungai Sidang yg dikuasai oleh PT. BDPA luasnya lebih kurang 2000 Ha yang tidak bersertifikat HGU, dari keterangan tersebut, ISMAIL selaku ketua LSM KAKI dan rekan-rekannya mengajak warga setempat untuk mengajukan sertifikat seluas 1 Ha per-warganya dari lahan seluas kurang lebih 2000 dan membutuhkan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per-warganya.
“Pada awalnya, pengajuan sertfikat itu yang datang ke Sungai Sidang yaitu, Ismail yang mengaku dari Ketua LSM KAKI, Pak Nizar, Pak Lukman BPN, dan H. Aprin, mereka datang memberitahu kami berdasarkan penelitian dari nama-nama tersebut diatas, bahwa di areal PT. BDP-A (BW) ada lahan milik warga Sungai Sidang yang dikuasai oleh PT. BDPA luasnya lebih kurang 2000 Ha yang tidak bersertifikat HGU. Dari keterangan ini saudara Ismail selaku Ketua LSM KAKI dan rekan-rekanya mengajak warga Sungai Sidang lahan yang seluas kurang lebih 2000 Ha itu untuk diajukan sertifikat, tapi ini bukan program prona, akan dberikan 1 Ha per KK dan dalam hal pengajuan sertifikat ini sudah tentu membutuhkan biaya, kepada warga pada waktu itu oleh Ismail dan rekan-rekannya minta biaya sebesar 300 ribu per-KK yang dipergunakan untuk biaya pemberkasan yaitu untuk beli materai, beli Map, biaya poto copy, biaya ATK, biaya transportasi dan lain-lain”, ungkap Gunamardi.
Lebih lanjut Gunamardi mengatakan, “Dari warga uang yang diminta 300 ribu itu tidak semua warga membayar utuh, ada yang kasih 200 ribu, ada kasih 150 ribu, ada kasih 100 ribu dan 50 rb, itu semua ditampung oleh panitia. Berkas yang siap diajukan itu kurang lebih sebanyak 1800 KK, berkas itu ada sama panitia (Iamail Ketua LSM KAKI), saya selaku Kades hanya bersifat mengetahui apa yang dikerjakan panitia, untuk keterangan lebih jelas silahkan tanya sama saudara Ismail Ketua LSM KAKI dan rekan-rekanya, karena yang mengunakan biaya itu adalah mereka dann dalam hal pendanaan pengajuan sertifikat ini tidak mengunakan dana pemerintah”, imbuhnya.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi yang terkait lainnya agar segera melakukan tindakan tegas dan pemeriksaan terhadap oknum Kades Sungai Sidang dan Oknum Ketua Panitia atas nama Ismail Ketua LSM KAKI berserta rekan-rekannya tersebut diatas yang diduga bekerjasama untuk melakukan tindakan pungli sertifikat tanah terhadap warga Sungai Sidang sejaka tahun 2020 hingga saat ini belum terealisasi. (Tim)