
Lampung -Kejaksaan Negeri Mesuji merupakan satuan kerja yang dibentuk pada tanggal 24 Desember 2021 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Blitar, Kejaksaan Negeri Mesuji, dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Baratn dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 252 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Negeri Blitar, Kejaksaan Negeri Mesuji, dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.
Selama kurang lebih 4 (empat) tahun dibentuk, Kejaksaan Negeri Mesuji berhasil menunjukkan capaian kinerja tahunan yang cukup memuaskan serta telah mendapatkan beberapa penghargaan.
Berfokus pada tahun 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji mengucapkan terima kasih atas dedikasi, kerja sama dan kerja keras pada setiap bidang untuk pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun 2024 sehingga Kejaksaan Negeri Mesuji dapat mencapai target capaian kinerja dan juga prestasi.
Bahwa realisasi anggaran Kejaksaan Negeri Mesuji pada tahun 2024 adalah sebesar 108,72%, yang mana terdapat pagu minus sebesar -Rp545.821.939,00 (lima ratus empat puluh lima delapan ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh sembilan rupiah) dikarenakan pembayaran belanja pegawai yang melebihi anggaran yang disediakan dengan adanya penambahan jumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) terhitung sejak bulan Mei 2024 sebanyak 18 (delapan belas) orang.
Untuk optimalisasi Perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejaksaan Negeri Mesuji berhasil menyumbang sebesar 119,02% dari target penerimaan atau senilai Rp812.370.153,00 (delapan ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus lima puluh tiga rupiah) dimana angka ini melebihi target yang ditentukan yaitu sebesar Rp682.500.000,00 (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kemudian untuk capaian kinerja perbidang pada Kejaksaan Negeri Mesuji periode Januari sampai dengan Desember tahun 2024 adalah sebagai berikut :
Pembinaan
Sumber Daya Manusia sebanyak 41 (empat puluh satu) Pegawai Negeri Sipil dan 16 (enam belas) PPNPN;
Penyerapan anggaran sebesar 108,72% dari alokasi anggaran sebesar Rp6.261.012.000,00 (enam miliar dua ratus enam puluh satu juta dua belas ribu rupiah);
Perolehan PNBP sebesar 119,02% dari target penerimaan atau senilai Rp812.370.153,00 (delapan ratus dua belas juta tiga ratus tujuh puluh ribu seratus lima puluh tiga rupiah) dari target sebesar Rp682.500.000,00 (enam ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Intelijen
Bidang intelijen telah merealisasikan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 4 (empat) kegiatan, Jaksa Menyapa sebanyak 4 (empat) kegiatan, Penerangan Hukum sebanyak 1 (satu) kegiatan, JAGA DESA sebanyak 1 (satu) kegiatan, Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 1 (satu) kegiatan;
LID/PAM/GAL sebanyak 8 (delapan) kegiatan;
Pengawasan Pembangunan Strategis (PPS) sebanyak 9 (sembilan) kegiatan;
Pembangunan jaringan masyrakat anti korupsi 2 (dua) kegiatan dengan puncak pelaksanaan saat peringatan hari anti korupsi sedunia (hakordia) 2024.
Tindak Pidana Umum
SPDP yang diterima sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) perkara;
Pada tahap pra penuntutan sebanyak 114 (seratus empat belas) perkara;
Pada tahap penuntutan sebanyak 105 (seratus lima) perkara;
Pada tahap eksekusi sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) perkara;
Restorative Justice sebanyak 3 (tiga) kegiatan;
Tilang sebanyak 107 berkas atau sebesar Rp13.439.000,00 (tiga belas juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Denda perkara lalu lintas sebesar Rp5000.000,00 (lima juta rupiah);
Biaya perkara sebesar Rp736.000,00 (tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Tindak Pidana Khusus
Pada tahap penyelidikan sebanyak 2 (dua) perkara;
Pada tahap penyidikan sebanyak 2 (dua) perkara;
Pada tahap penuntutan sebanyak sebanyak 2 (dua) perkara;
Pada tahap eksekusi sebanyak 4 (empat) perkara;
PNBP dari pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp779.115.153,00 (tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta seratus lima belas ribu seratus lima puluh tiga rupiah);
Penyelamatan Kerugian Negara berupa tanah seluar 444.655㎡ atau senilai Rp3.179.283.250,00 (tiga miliar seratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);
Perdata dan Tata Usaha Negara
Pelayanan Hukum Gratis sebanyak 16 (enam belas) kegiatan;
Bantuan Hukum sebanyak 2 (dua) kegiatan;
Pertimbangan Hukum
Legal Opinion sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan;
Legal Assistance sebanyak 0 (nol) kegiatan;
MoU sebanyak 10 (sepuluh) kegiatan;
Tindakan hukum lainnya sebanyak 1 (satu) kegiatan;
Pemulihan keuangan negara sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Pemeliharaan sebanyak 104 (seratus empat) barang bukti;
Pemusnahan sebanyak 42 (empat puluh dua) barang bukti;
Lelang terhadap 6 (enam) item barang bukti;
Pengembalian sebanyak 20 (dua puluh) barang bukti;
PNBB dari lelang barang rampasan sebesar Rp5.205.000,00 (lima juta dua ratus lima ribu rupiah);
Adapun Kejaksaan Negeri Mesuji memperoleh penghargaan dalam Rapat Kerja Daerah pada tahun 2024 atas kinerja yaitu peringkat dalam Penilaian Kinerja Bidang Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Tahun 2024 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung.
Dengan segala capaian ini, Kepala Kejaksaan Negeri menyatakan terdapat juga hasil kolaborasi dan sinergitas lintas instansi yang diimplementasikan dalam bentuk Mou dengan beberapa dinas pada Pemerintahan Kabupaten Mesuji. Untuk itu diucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan stakeholder yang telah mendukung serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan Negeri Mesuji serta atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Mesuji.
Kejaksaan Negeri Mesuji akan terus berupaya untuk konsisten dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum terbaik demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat dan negara. Kejaksaan Negeri Mesuji optimis akan mampu melayani masyarakat dan negara dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas demi mendukung penegakan hukum dan program strategis pemerintah.