Tribun JS Mesuji -Jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Mesuji Lampung, melaporkan mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) Muhammad Lukman Edy ke Polres Mesuji Lampung karena diduga melakukan pencemaran nama baik, Selasa, 6 Agustus 2024.
Laporan tersebut dilakukan Ketua DPC PKB Ervin , Nurmasitha didampingi kuasa hukumnya Ari Ardiyanto SH Ika Isny SH serta DPRD jajaran pengurus PKB lainya.
Ketua DPC PKB Mesuji Lampung IErvin , Nurmasitha Melalui Pengacara Ari Ardiyanto SH Ika Isnaini SH
mengatakan, laporan pengaduan ini dilakukan karena Lukman Edy yang juga mantan Sekretaris Umum PKB itu diduga melakukan Tindak Pidana tentang dengan sengaja dan sadar mengemukakan suatu informasi-informasi, keterangan-keterangan dan/atau kalimat-kalimat yang kebenarannya belum teruji (suatu hal yang tidak nyata) sehingga menimbulkan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008.
“Laporan ini juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia,” ujar nya
Ari Ardiyanto SH Ika Isnaini SH Pengacara menjelaskan kronologi dugaan tindak pencemaran nama baik PKB, bahwa pada tanggal 31 Juli 2024, Muhammad Lukman Edy telah menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka untuk menindaklanjuti salah satu keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tanggal 20-21 Muharram 1446H/27-28 Juli 2024 Masehi., guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Kemudian pada pertemuan tersebut, Muhammad Lukman Edy memberikan keterangan-keterangan yang selanjutnya juga disampaikan kepada awak media massa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terlapor mengatakan, saya jujur saja katakan bahwa hal yang paling substansial di internal PKB itu adalah tata kelola keuangan yang tidak transparan dan tidak teratur.
Terlapor mengatakan, Keuangan fraksi, keuangan dana Pemilu, dana Pileg, dana Pilpres, sampai sekarang dana Pilkada itu tidak transparan dan tidak teratur.
Terlapor mengatakan, Tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada konstituen, tidak pernah dipertanggungjawabkan kepada forum-forum pertanggungjawaban seperti Muktamar atau orang partai dan lain sebagainya.
Terlapor mengatakan, Bagi internal PKB hari ini, soal keuangan itu soal yang sangat rahasia, soal yang sangat tertutup, tidak boleh diungkit-ungkit;
Terlapor mengatakan, Di samping pola-pola kepemimpinan yang lain yang dikejar oleh tim kepada saya misalnya soal bagaimana hubungan dengan DPW DPC, saya bilang seperti itu karena sistematis dalam artian Ketum itu punya kewenangan besar untuk mengganti tiba-tiba itu terjadi sekarang; dan
Kadang DPW dipecat, diganti dengan ambil hampir sebagian besar DPW DPW itu dirangkap oleh DPP, tidak ada merit system.
Pernyataan-pernyataan tersebut telah dikutip dan tersebar secara luas dan massif di berbagai media massa.
“Pernyataan tersebut telah memunculkan berbagai reaksi di tengah-tengah masyarakat, mulai dari pihak internal PKB bahkan pihak eksternal PKB,” terangnya.
PKB juga telah mengklarifikasi dan menampik pernyataan Muhammad Lukman Edy.
“Seluruh pernyataan yang dilontarkan itu tidak benar dan tidak berdasar,” bebernya.
Menurutnya, pernyataan yang lontarkan Lukman Edy sejatinya telah secara sengaja menyerang kehormatan atau nama baik dari PKB dengan cara menuduhkan suatu hal (yang belum teruji kebenarannya) baik dengan cara lisan maupun tulisan di hadapan media massa (yang maksudnya agar diketahui oleh umum) dalam bentuk Informasi Elektronik.
“Maka dari itu, kami memandang bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy terhadap PKB telah memenuhi unsur-unsur pidana yang diatur di dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE No.11 Tahun 2008, pasal 27 ayat (3),” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam pengaduan tersebut berupa screen shoot pernyataan terlapor yang dimuat dalam media elektronik dan video pernyataan yang diunggah melalui youtube.
(Tim)