Tribun JS Lampung – Dua perangkat atau aparatur pemerintah desa yang digaji oleh pemerintah dari uang rakyat seharusnya melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan dan Undang – Undang , salah satunya kedisiplinan masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat banyak bukan untuk kepentingan pribadi mencari kesibukan di Dalam kota yang bukan tugas dan kewajiban sebagai aparatur pemerintah desa disaat jam kerja.
Dari hasil penelusuran wartawan dilapangan didesa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungai Kabupaten Lampung Utara masih banyak oknum perangkat desa yang tidak ngantor ,selama 10 Tahun tragisnya kepala desa Tulung Buyut ( Rostiati) tidak memberi teguran ataupun peringatan kepada anak buahnya yang jarang ngantor Karena masih Keluarga Kepala desa Tulung Buyut sebagai pimpinan tertinggi didesa seakan masa bodoh atau tutup mata apa yang diperbuat oleh anak buahnya .
Awak media mendatangi kantor desa dan kediaman Kades tidak pernah ada ditempat seakan ada dugaan Kepala desa Tulung Buyut Rostiati menghindari awak media . sedangkan kinerja perangkat desa dituntut punya kwalitas serta profesional didalam melakukan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
Apa yang dilakukan perangkat desa, desa Kelutan tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat serta patuh pada peraturan dan Undang – Undang pemerintah . sedangkan peraturan dan Undang – Undang sudah mengatur jam kerja dan kedisiplinan aparatur pemerintah desa.
Kepada pihak – pihak terkait untuk memberikan teguran dan sanksi kepada perangkat desa atau oknum perangkat desa , desa kelutan yang jarang atau tidak pernah ngantor Selama 10 tahun supaya tidak dilakukan oleh perangkat desa lain .
Supaya aparatur pemerintah desa kelutan lebih menghargai biokrasi desa serta jabatan perangkat desa yang digaji oleh pemerintah dan tidak seenaknya sendiri. (tim)