Mesuji – pada kesempatan hari ini Kamis 04.07.2024 di Balai Desa Harapan jaya jajaran Sat Lantas Polres mesuji melakukan Giat Sosialisasi UU NO 22 Tahun 2009 kepada masyarakat setempat.
Kasat Lantas AKP Asep Suhendi.SH.MH menjelaskan tentang Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya kepada masyarakat khususnya di Desa Harapan Jaya kecamatan simpang pematang Kabupaten Mesuji.
Menghimbau dan mengajak kepada Masyarakat untuk Tertib berlalu Lintas dan mengetahui Tata Tertib aturan berlalu lintas dengan baik dan benar.. harapan nya kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Mesuji untuk selalu mentaati Peraturan Lalu Lintas yang ada, tentu nya untuk meminimalisir angka totalitas kecelakaan di Jalan Raya tegas AKP Asep
Terpisah Jefr Yanto selaku Sekdes Desa Harapan Jaya yg mewakili kades nya menjelaskan banyak point point yg di terima oleh masyrakat kami yang di sampaikan oleh Jajaran Sat Lantas Polres Mesuji.
Contoh nya masyarakat Mesuji tidak perlu jauh jauh ke Kota asal kendaraan untuk menghidupkan Pajak. Lalu ada lagi sedikit bawasan nya akan ada pemutihan untuk Plat Jakarta atau Plat B untuk jenis kendaraan dari Roda 2 sampai Roda 6.
Lalu yg kedua terkait Undang Undang No 26 Sat Lantas yang di mana harus menggunakan Helem standar SNI dan sein kanan jangan belok ke kiri dan sebalik nya sein kiri jangan belok ke kanan. lalu perpanjang SIM dapat menggunakan Aplikasi Sinar yang dapat di download di Handpone androit Play store jelas Jefr yanto