Salah satu prinsip dan prasyarat untuk terselenggaranya pemilu/pemilihan yang demokratis adalah warga negara terdaftar sebagai Pemilih tanpa diskriminasi dalam artian luas. Jaminan pendaftaran Pemilih tanpa diskriminasi termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data dirinya sebagai Pemilih secara mudah, termasuk untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan elemen data, sehingga tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu/Pemilihan. Pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih berimplikasi terhadap tahapan Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, rekapitulasi hasil suara, dan lain sebagainya.
Tahapan Pilkada 2024 yang sedang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Mesuji saat ini adalah proses pemutakhiran data pemilih. Salah satu bagian dari kegiatannya adalah pencocokan dan penelitian atau disebut coklit. Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/ rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih (PKPU Nomor 07 Tahun 2024). Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih sejak tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan 24 Juli 2024.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan (PKPU 8 Tahun 2022). Pada Pemilihan Tahun 202, atas nama KPU Kabupaten Mesuji, PPS Se- Kabupaten Mesuji telah membentuk dan mengangkat 635 orang Pantarlih yang tersebar di 7 kecamatan, 105 desa yaitu 64 orang Pantarlih di Kecamatan Mesuji, 99 orang Pantarlih di Kecamatan Mesuji Timur, 53 orang Pantarlih di Kecamatan Panca Jaya, 71 Orang Pantarlih di Kecamatan Rawajitu Utara, 88 orang Pantarlih di Kecamatan Simpang Pematang, 128 Orang Pantarlih di Kecamatan Tanjung Raya dan 132 orang Pantarlih di Kecamatan Way Serdang.
Dalam melaksanakan tugasnya Pantarlih dilengkapi dengan atribut meliputi topi, rompi, tanda pengenal dan kelengkapan stiker coklit. Hal ini bertujuan agar Masyarakat luas mengenali Pantarlih dan merasa nyaman dan aman dalam proses Coklit. Selain itu ada tata cara Pantarlih dalam melakukan coklit yang wajib diketahui oleh masyarakat yaitu sebagai berikut :
1. Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih.
2. Menyapa Pemilih dengan ramah dan santun.
3. Memperkenalkan identitas Pantarlih.
4. Meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit.
5. Membacakan atau menunjukkan nama Pemilih dan/atau nama-nama anggota keluarga Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih.
6. Meminta kepada Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih untuk menunjukkan KTP-el /KK /Biodata Penduduk/ IKD.
7. Pantarlih mencocokkan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/ IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih.
8. Apabila terdapat kekeliruan penulisan pada formulir Model A-Daftar Pemilih, maka Pantarlih melakukan perbaikan berdasarkan bukti dokumen KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/ IKD Pemilih dan bukti informasi lainnya.
9. Apabila terdapat Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih yang telah memenuhi syarat (MS) sebagai Pemilih, namun belum tercatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dan tidak dapat ditemui, maka Pantarlih:
a. meminta kepada anggota keluarga Pemilih tersebut untuk menunjukkan KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/ IKD Pemilih tersebut; atau
b. dapat berkomunikasi kepada Pemilih tersebut melalui panggilan video atau konferensi video dengan menunjukkan wajah dan dokumen KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/ IKD Pemilih tersebut;
c. mencatat Pemilih tersebut ke dalam formulir Daftar formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih berdasarkan dokumen KTP-el/ KK/ Biodata Penduduk/ IKD Pemilih.
10. Apabila terdapat Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih namun tidak memenuhi syarat (TMS), maka Pantarlih mencoret data Pemilih tersebut dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dan memberikan keterangan alasan TMS.
11. Apabila ditemukan Pemilih yang TMS karena alasan TPS Tidak sesuai (kode 8), maka Pantalih menyampaikan kepada PPS bahwa terdapat pemilih yang penempatan TPS nya tidak sesuai untuk ditindaklanjuti oleh PPS ke Pantarlih dengan wilayah kerja yang sesuai alamat TPS Pemilih untuk dimasukan sebagai pemilih Baru.
12. Apabila terdapat Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS setempat sesuai dengan alamat pada KTP-el Pemilih tersebut pada hari pemungutan suara, maka Pantarlih menyampaikan kepada Pemilih dan/atau anggota keluarga Pemilih untuk mengingatkan agar Pemilih tersebut segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT.
13. Memberikan 1 (satu) lembar formulir Model A-Tanda Bukti Coklit kepada Pemilih yang telah dilakukan Coklit dan 1 (satu) lembar sebagai arsip Pantarlih.
14. Menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) kepala keluarga.
Seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Mesuji diharapkan dapat mendukung dan peran serta aktif agar terlaksananya tahapan coklit untuk memastikan agar terdaftar dalam daftar pemilih Pilkada Tahun 2024 sehingga dapat mewujudkan data pemilih yang akurat dan akuntabel. Masyarakat dihimbau untuk berada di rumah pada saat Pantarlih melakukan coklit atau menghubungi PPS dan Pantarlih pada tahapan jadwal pelaksanaan coklit.(Adv)