Mesuji -APH Kejari Bumi Ragab Begawe Caram viral dengan suksesnya penetapan dua tersangka terminal penumpang tipe c di KTM Kec.Mesuji Timur pada Senin 20 November 2023 lalu.
Hal ini Kejari Mesuji mendapat apresiasi dari DPC POSPERA Mesuji, menurut Jepri Ketua DPC POSPERA Mesuji sangat signifikan, kinerja Kejari Mesuji banyak menuai tanggapan positif dari masyarakat Mesuji yang telah bertindak tegas dalam menangani penegakan hukum kasus pidana korupsi terminal penumpang tipe c. (21/11/2023)
Selain itu, bahwa dugaan itu sudah lama kami viral kan dengan beberapa berita media masa yang akhirnya mendapat tanggapan serius dari pihak APH sehingga dapat di tetapkan 2 tersangka.
Demikian terpisah, Andi Afriyansah Sekertaris Jendral DPC POSPERA MESUJI juga menyebutkan “Proyek tersebut mendapatkan anggaran Tugas Perbantuan sebesar Rp.1.725.000.000,- dari APBN DITJEN PPKTRANS Tahun Anggaran 2022, jelas sangat fantastis sekali nilai tersebut namun tidak di jalankan dengan baik sehingga Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, NH dan B, diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian atau perekonomian negara”.
“Cerita bukan itu saja, terkait penetapan dua tersangka tersebut Kejari Mesuji hasil dari pengembangan kembali menetapkan tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Disnakertrans Kabupaten Mesuji yang di tetapkan pada Selasa 21 November 2023”.
Andi juga berharap kepada APH yang lain juga agar dapat termotivasi oleh tindakan Kejari Mesuji yang mana tegas dalam penindakan hukum brantas korupsi, selain itu juga mengajak seluruh masyarakat mesuji juga agar dapat bersama mengawasi pembangunan yang ada di Kabupaten Mesuji ini. Tutupnya