
Mesuji Lampung – Diduga Syahrani Kepalah Sekolah SD Negri 2 Way Serdang Kabupaten Mesuji Lampung tidak mau menjelaskan ke Awak media,terkait anggaran dana BOS yang
diterima sekolahan.
Hak sebagai warga negara untuk memperoleh keterbukaan informasi telah dijamin oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 28F serta diperkuat dengan UU No 14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. Jumat 03.11.2023.
Ketika ditemui di kantor jam 11.00 WIB , kepsek sedang ada di dalam ruang kantor, saat bertemu awak media kepsek lansung bertanya tampa basa basi,” dari mana dan ada keperluan apa “ungkapnya.
Seketika awak media konfirmasi terkait anggaran dana BOS . Kepsek Menjelaskan ” Terkait dana BOS saya gak mau kasi keterangan kepada Media karna itu bukan tugas wewenang media, media tidak perlu tau terkait dana BOS, ” Ujarnya.
Apabilah Kepalah sekolah berpendapat seperti itu terus, dan sampai kapan bisa ada keterbukaan informasi serta tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Sekolah dana BOS , Kuat dugaan dana tersebut banyak di selewengkan.
Awak media akan terus melakukan investasi serta erikan informasi melalui pemberitaan terkait penggunaan anggaran di Sekolah,sesuai tugas fungsi awak media sebagai alat kontrol sosial, mencari mengali menyiarkan.
Selanjutnya Tugas dan Kewajiban Aparat Penegak Hukum (APH) Instansi terkait untuk mengungkapkan kebenaran, Dengan melakukan Investigasi, audit serta memangil memeriksa sesuai dengan tugas dan fungsi nya masing-masing, jangan terkesan tutup mata.