Mesuji – Kegiatan penambangan (Galian C) yang berdekatan dengan Pemukiman warga kembali marak beroperasi di wilayah Kabupaten Mesuji diantaranya berlokasi di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Mesuji Timur yang di kelola oleh oknum berinisial (MG) yang diduga tidak mengantongi ijin.
Berdasarkan penelusuran awak media, ditemukan fakta bahwa dalam area lokasi tambang terdapat puluhan dum truk sedang mengantri menunggu giliran masuk untuk mengangkut material berupa tanah merah urug, juga terlihat ada satu unit excavator merek Hitachi satu unit untuk menggali lahan dan lagi digunakan untuk memasukkan material dalam dum truk.
Ketika tim awak media turun ke lokasi, masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, praktek penambangan pasir (Galian C) yang diduga tidak mengantongi izin ini dapat berdampak buruk dan merusak lingkungan disekitarnya.
” Kami tidak senang Mas dengan adanya penambangan tanah urug di Desa kami, sebab itu galian saya bilang gak pas la ini lo resikonya gedek kalau musim penghujan trus galian penuh dengan air, bahayanya di anak-anak kalau bermain di seputaran tambang, jatuh tenggelam. mati siapa yg tanggung jawab iya gak mas,” kata masyarakat Selasa 24 Oktober 2023.
Masyarakat yang enggan disebutkan namanya menambahkan, menurut keterangan masyarakat setempat tambang pasir (Galian C) tersebut sudah beroperasi cukup lama.
” Kalau resah sih pasti mas, lihat aja itu jalan sampai rusak, berdebu dan kadang kalau naik sepeda motor harus hati – hati karena jalannya menjadi gelap karna debu nya terlalu tebal,” tambahnya.
Lanjut masyarakat, Penambangan tersebut jelas merusak ekosistim beserta lingkungan dan bisa menyebabkan banjir dan tanah longsor terhadap pemukiman penduduk, apalagi tidak ada tenaga KTT (Kepala Tehnik Tambang).
Padahal, Kegiatan penambangan yang di duga tidak memiliki izin dan merupakan perbuatan tindak pidana. Kegiatan penambangan ilegal secara tegas diatur masih aktif berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara Pasal 158. (Red : pasal 158 berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
” Maka untuk mencegah kerusakan ekosistim dan lingkungan yang lebih parah yang dapat menimbulkan bencana alam, misalnya banjir, tanah longsor dan semacamnya, kita minta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan sidak kelokasi tersebut,” Pinta masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media ini masih menggali keterangan resmi dari pihak yang berkompeten.