Pemilukita.com Diduga Kangkangi UU 7 Tahun 2017 Badan Pengawas Pemilu tinggalkan tanggungjawab sebagai pengawas di Kabupaten Mesuji.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji, Ali Yasit ST, pendistribusian logistik Kotak Surat Suara tidak ada Tiga Orang Anggota Bawaslu Kabupaten Mesuji tetapi ada dua orang staf Bawaslu katanya.
Menurut Keterangan M. Ketiga Pimpinan kami Dinas luar acara dari tanggal 24-26 ada yang Bekasi, Tanah Abang, dan ada yang Ke Jawa Timur Bahkan Korsek dan bendahara juga berangkat ucapnya
Keberangkatanpun ada yang dari tanggal 23 sehari sebelum acara atau mengambil sebelum dan sesudah jadi 5 hari perjalanan Dinas katanya.
Edwin Tujuh Tahun jadi Pengawas Pemilu ia mengatakan Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota :
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kebupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajianya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
Menerima, memeriksa memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dankewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota :
Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. tutur Edwin