
Tribun JS Mesuji- Beberapa oknum Perangkat Desa di mesuji terkesan jarang ngantor dan sedikit ugal-ugalan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
Bila mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 tahun 2016 Tentang Desa jelas ini sudah melanggar
Yang mana perangkat desa di tuntut untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai regulasi yang berlaku
Lantas apakah hal tersebut dapat terpenuhi dengan baik bila perangkat desanya tidak pernah ngantor
Bila ini terjadi Kepala Desa harus ambil tindakan dengan mengacu pada regulasi terkait hal tersebut, karna dapat bekerja juga tidak cukup untuk memenuhi apa yang menjadi amanah UU nomor 6/2016.
Seperti yang terjadi di Pemerintah Desa Tebing Karya Mandiri bahwasannya Sekdes keluhkan terkait tidak ada kawan untuk ngantor
Sebagai sekdes jelas pekerjaannya sangat banyak sedangkan kawan-kawan lain membantu dan bagaimana kalau kawan kerjanya tidak ngantor
Keluhan sekdes TKM ini disampaikan kepada salah satu kabid di Dinas PMD Kab. Mesuji namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dalam hal tersebut
Secara regulasi Camat dan Dinas PMD sangat berperan dalam melakukan Evaluasi dan Monitoring perangkat desa
Serta melakukan pembinaan kepada perangkat desa dengan cara bertatap muka agar akar masalah dapat terselesaikan dan tidak menambah Isu-isu dalam pemerintah
Dengan harapan itu disampaikan agar pihak terkait segera melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia tanpa ada keberpihakan.( Eko Dedy)