Tribun JS Mesuji, Lampung,- Beredar pemberitaan yang viral di sejumlah media terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Desa Rejomulyo dan Desa Labuhan BatinĀ Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji yang telah menerima sejumlah uang puluhan juta rupiah dari salah satu warga Desa Margo Bakti Ogan Komering Ikir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan berinisial SP dengan alasan untuk uang ganti rugi penggarapan lahan milik adat Desa Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang yang terletak di wilayah Desa Rejomulyo Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji pada tanggal 25 Juli 2022 lalu yang saat ini telah dilaporkan oleh salah satu warga Desa Pematang Panggang Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan atas nama Ahmad Batin yang diduga orang yang turut serta ikut menggarap lahan tersebut dan menjadi saksi saat penyerahan uang dari SP kepada Kades Rejomulyo Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji atas nama Sakiman tersebut.
Seperti yang dilansir dari salah satu media online lintassamudra.co.id dengan judul berita “Peras Warga Puluhan Juta, Kades Rejo Mulyo Mesuji Dilaporkan Polisi”, yang terbit pada tanggal 22 November 2022 menuliskan, Sukiman, Oknum Kepala Desa Rejo Mulyo Kecamatan Way serdang di laporkan oleh Ahmad Batin, Warga Pematang Panggang OKI ke Polres Mesuji pada 20 Oktober 2022, karena pihaknya merasa di rugikan.
Salah satu korban berinisial SP, Warga Desa Margo Bakti OKI Sumatra Selatan, telah menyerahkan uang kepada Kades Rejo mulyo Sukiman, sebesar 25.000.000 juta rupiyah pada 25 juli 2022 yang lalu, sekitar pukul 09.00 wib di Kantor Desa setempat dengan barang bukti rekaman video serah terima. Penyerahan uang kepada oknum Kades, bermaksud supaya lahan milik korban yang terletak di Desa Rejo Mulyo tidak di ambil oleh pelapor, dengan alasan lahan tersebut milik adat Desa Labuhan Batin.
Selain SP, yang menyerahkan uang kepada oknum Kades masih banyak, dengan alasan yang sama, tidak boleh menggarap lahan sebelum membayar uang ganti rugi kepada Masarakat adat Labuhan Batin, atau tanah akan di ambil, meskipun penggarap sudah memiliki sertipikat.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 25.000.000 juta rupiyah, dan melaporkanya ke Polres Mesuji. Pelapor berharap agar APH segera menindak lanjuti kasus ini, supaya permasalahan mavia tanah tidak ada lagi kususnya di Mesuji.
Dari pemberitaan tersebut diatas, tim analisnews.co.id mencoba melakukan konfirmasi langsung dengan Kepala Desa Rejomulyo Kecamatan way Serdang Kabupaten Mesuji atas nama Sakiman yang saat ini berstatus sebagai terlapor melalui telpon seluler, (Sabtu, 26 November 2022), Sakiman pun menjelaskan jika hal tersebut dirinya hanya sebatas memberikan kwitansi dan menerima uang karena disuruh oleh Kades Labuhan Batin atas nama Madkri, serta uang yang telah diterimanya tersebut langsung diberikan kepada Kades Labuhan Batin.
“Ya mas, saya ini kan awalnya kedatangan tamu tiga orang atas nama Bambang, Supri dan Batin, katanya mereka diutus oleh Kades Labuhan Batin untuk menyerahkan uang kepada saya dan meminta dibuatkan kwitansi, saya langsung hubungi Kades Labuhan Batin yaitu Madkri saat itu juga dan beliau membenarkan, lalu saya buatkan kwitansi itu dan uangnya saya krimkan melalui rekening Pak Madkri itu, kok jadi saya di sebut melakukan Pemerasan mas”, Ucap Sakiman.
Diwaktu yang sama, Kades Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji Madkri saat dikonfirmasi oleh tim analisnews.co.id membenarkan jika dirinya yang telah mengutus warga tersebut untuk memberikan uang melalui Kades Rejomulyo karena dirinya lagi ada kegiatan, dan hal itupun dikatakan dirinya atas dasar adanya surat Keputusan Bupati Lampung Utara, hasil Keputusan Bupati dan DPRD Tulang Bawang dan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh pihak BPN juga, Polsek setempat, Camat dan lainnya. Selain itu juga Madkri pun siap akan menemui jalur hukum sampai Ke Pengadilan jika langkah yang telah diambilnya salah dan pihak yang melaporkan masih tetap ingin melaporkan dan merasa keberatan meskipun sudah ada kesepakatan.
“Yang jelas kan begini, karena ada surat keputusan Bupati Lampung Utara, ditambah lagi hasil keputusan Bupati Tulang Bawang, dan Kepala Desa-Kepala Desa se-Kecamatan Way Serdang se-Kecamatan Simpang Pematang pada waktu itu, disitulah sepakat dituangkan daftar hadir yang sudah terlampir, BPN juga ikut tanda tangan, kalau lahan yang diluar penggunaan translok dan transmigrasi ataupun swakarsa Desa-Desa dari dua Kecamatan itu hak kepemilikan nya adalah kembali ke Desa Labuhan Batin, maksudnya ya hak ulayat adat Labuhan Batin, itu dasar kita pertama, terus yang kedua, setelah ada pengukuran tanah tapel batas yang diselenggarakan oleh tapem serta Pemerintahan Kabupaten Mesuji yaitu yang dilaksanakan oleh Kopdam 2 Sriwijaya tempat pengukuran Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang dan Desa-Desa”, ucapnya.
Lanjut Madkri, “sebenarnya meskipunĀ nggak dilakukan pengukuran tapel batas itu juga memang sudah jelas sih dari hasil keputusan Bupati dan juga DPRD Tulang Bawang kan, nah setelah diukur kemarin itu kita juga ada undangannya dari tapem sebelumnya kita sosialisasi nya di Kantor Kecamatan Simpang Pematang, dilakukan pengukuran ternyata Desa Mulya Agung ini tidak berbatasan dengan Desa Rejomulyo, jadi Desa Mulya Agung berbatasan Desa Labuhan Batin baru Desa Rejomulyo, setelah hasil ukur itu selesai terus semua Kepala Desa yang berbatasan itu kan tanda tangan semua disitu, Kepala Desa Agung Batin, Kepala Desa Mulya Agung, Labuhan Permai, Labuhan Batin, Rejomulyo dan Suka Agung, setelah itu baru kita koordinasilah sama Pemerintahan Rejomulyo Pak Sukiman, karena wilayah hukumnya kan masuk Desa Pak Sukiman, diundanglah secara resmi oleh Pak Sukiman orang-orang yang memiliki tanah diluar tranlok itu, terus kita undang juga dari pihak Polsek yang mempunyai wilayah, terus Camat yang diwakili oleh Sekcam, akhirnya dari dua kali rapat sepakatlah kompensasi itu toh, artinya masyarakat yang menggarap ataupun memiliki lahan yang diluar translok mereka siap memberikan kompensasi kepada masyarakat Labuhan Batin, dan masyarakat Labuhan Batin memberikan hibah kepada masyarakat yang memiliki lahan diluar translok dan swakarsa itu”, paparnya Madkri.
“Harapan kita sih masalah ini kalau memang bisa selesai, kalau memang si Batin nya mau diajak damai cabut perkara, terlepas kalau memang nggak bisa juga ya kita disini sih sudah ku jelaskan tadi, kalau memang dasarnya dengan langkah yang kita ambil itu salah, ya salah kita dimana nggak pasnya kita dimana mohon petunjuk dan arahannya nanti dari pihak Kepolisian kan seperti apa, ke Pak Sukiman juga sudah ku jelaskan dari awal dia dilaporkan ke Polres, walaupun kita sudah melalui musyawarah terus sekarang mereka melapor merasa keberatan, ya kalau memang mereka minta dikembalikan kata saya siap kita kembalikan tapi pakai surat pernyataan, kita tarok mobil saya itu biar dipegang mereka, nah tapi perkara ini kita angkat ke Pengadilan, dasar kita ya itu, tapi ya itu setelah nanti di Pengadilan dinyatakan perkaranya menang dari Labuhan Batin ya mereka minggirlah dari situ, sudah nggak ada lagi perundingan yang begini begitu”, tutupnya.
Di waktu berbeda, Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Rizki Fajrian saat dikonfirmasi oleh tim analisnews.co.id melalui pesan whatsapp miliknya, (Minggu, 27 November 2022) mengatakan, pihaknya masih mendalami Laporan tersebut karena ada dua Laporan Polisi yang telah diterimanya, karena menurutnya dari Kades tersebut akan ada Keterlibatan Kades lainnya sampai Camat.
“Masih kita dalami Bang, karena ada 2 Laporan Polisi (LP), perbuatan nya ada, cuma kita masih dalami apa pidana atau seperti apa. Karena dari Kades tersebut nanti ada keterlibatan Kades lain sampai Camat”, jelasnya. (Eko & Ngesti)