TribunJawa Sumatera – Oknum Kades Rejo Mulyo,Kecamatan Way Serdang di laporkan ke Polres Mesuji dengan dugaan pemerasan terhadap Warganya pada 25 Juli 2022 yang lalu.
Sukiman, Oknum Kepala Desa Rejo Mulyo Kecamatan Way serdang di laporkan oleh Ahmad Batin, Warga Pematang Panggang OKI ke Polres Mesuji pada 20 Oktober 2022, karena pihaknya merasa di rugikan.
Salah satu korban SP, Warga Desa Margo Bakti OKI Sumatra Selatan, telah menyerahkan uang kepada Kades Rejo mulyo Sukiman, sebesar 25.000.000 juta rupiyah pada 25 juli 2022 yang lalu, sekitar pukul 09.00 wib di Kantor Desa setempat dengan barang bukti rekaman Vidio serah terima.
Penyerahan uang kepada oknum Kades, bermaksud supaya lahan milik korban yang terletak di Desa Rejo Mulyo tidak di ambil oleh pelapor, dengan alasan lahan tersebut milik adat Desa Labuhan Batin.
Selain SP, yang menyerahkan uang kepada oknum Kades masih banyak, dengan alasan yang sama, tidak boleh menggarap lahan sebelum membayar uang ganti rugi kepada Masarakat adat Labuhan Batin, atau tanah akan di ambil, meskipun penggarap sudah memiliki sertipikat.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 25.000.000 juta rupiyah, dan melaporkanya ke Polres Mesuji.
Pelapor berharap agar APH segera menindak lanjuti kasus ini, supaya permasalahan mavia tanah tidak ada lagi kususnya di Mesuji.( Tim)