Tribu JS NesujiĀ – Sulham Effendi Kades Desa Talang Batu Kades mewakili warga masyarakatnya mempertanyakan Amdal usaha tambang pasir dibawah bendera PT. Raja Pasir Mesuji Lampung (RPML) yang ada di dusun Tebing Tinggi
” Saya memang mengiyakan permohonan yang disampaikan waktu itu kesaya, namanya orang minta ijin ke desa, tapi sepengetahuan saya ada pihak pihak yang lebih berwenang untuk penerbitan ijin tambangnya, ijin desa itu hanya ijin dasar saja, kelengkapan saja,setelah itu saya tidak tau lagi seperti apa karena memang tidak koordinasi lagi kepihak Desa” Aku Sulham, Rabu (27/9/022) .
Terkait mulai. Bermunculannya keluhan warga masyarakat, khususnya warga dusun Tebing Tinggi yang merasa resah bukan saja perihal polusi udara tapi juga perihal bahaya yang mengancam keselamatan jiwa anak anak mereka dengan adanya lubang galian pasir yang semakin hari dipastikan semakin dalam, dia berharap ada respon positif dari pihak RPML juga pihak Pemkab Mesuji perihal antisipasi yang harus dilakukan sebagai upaya pencegahan.
” Jangan menunggu sampai ada korban baru difikirkan upaya pencegahannya, ” Tegasnya.
Menanggapi kondisi yang ada di Dusun Tebing Tinggi, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji Kadis DLH Kabupaten Mesuji, Agung Subandara menjelaskan selama ini pihaknya belum pernah Menerima aduan masyarakat atau pihak manapun terkait kondisi tersebut.
Lanjut dia menambahkan, Apabila sudah menerima aduan maka Pihak DLH dipastikan akan segera menurunkan tim kelapangan , dan karena tidak berkewenangan memberikan sanksi pada kegiatan penambangan yang menimbulkan dampak negatif pada lingkungan maka hasil temuan tim akan dilaporkan pihak nya ke Provinsi.
( Dedi)