Tribun JS Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan 11 saksi untuk tersangka mantan Rektor Unila Prof Karomani di Polresta Bandarlampung
Juru bicara Ali Fikri mengatakan, bahwa pemeriksaan saksi kali ini bertempat di Aula Patria Tama Polresta Bandarlampung. terkait kasus penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.
“Pada hari ini dilakukan pemeriksaan saksi di Polresta Bandar Lampung , untuk tersangka Rektor Non Aktif Unila Unila Prof Karomani,” kata Ali kepada awak media. Jumat (30/09).
Untuk itu, kata Ali, pemeriksaan saksi ini masih berkaitan dengan prof Karomani saat ia masih aktif sebagai Rektor Unila.
“11 nama yang dilakukan pemeriksaan saksi pada hari ini, mereka ialah Prof Suharso, selaku Wakil Rektor Unila bidang IV , Prof Dyah Wulan Sumekar R. W., selaku Dekan Fakultas Kedokteran , Prof Patuan Raja, selaku Dekan FKIP (sebelum terjadi OTT Rektor Unila) , “ungkapnya
Kemudian, sambung Ali, saksi lainnya adalah Dr Eng Helmy Fitriawan, selaku Dekan Teknik, Prof Irwan Sukri Banuwa, selaku Dekan Fakultas Pertanian ,
“Dr Suripto Dwi Yuwono, selaku Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu, Dr. Mualimin, selaku Dosen ,Tri Widioko, selaku Staf Pembantu Rektor I Unila , Budi Utomo, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Universitas Lampung , Shinta Agustina, selaku Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung ,Nurhati B.R. Ginting, selaku BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila, “pungkasnya.
Sebelumnya ,pada Jumat (16/09) lalu KPK pun telah melakukan pemeriksaan saksi untuk Prof karamoni di Mapolda Lampung.
Selanjutnya delapan saksi yang diperiksa di antaranya adalah Staf Pembantu Rektor I Unila Tri Widodo, Dekan Fakultas Kedokteran Dyah Wulan Sumekar, Dekan Fakultas Hukum M Fakih, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Patuan Raja, dan Dekan Fakultas Tehnik Helmy Fitriawan.
“Dosen Unila Mualimin, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Utomo, dan Dekan Fakultas Pertanian Irwan Sukri Banuwa, ” tutupnya
(Eko Wahyudi)