
Tribun JS Lampung Barat – Tidak Terima tuntutan Jaksa terhadap terdakwa pelaku kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Arta Dinata (38) yang juga merupakan seorang oknum ASN di Kabupaten Lampung Barat (Lambar) kuasa hukum korban NMS(33) akan melayangkan surat ke Kejagung.
Hal tersebut disampaikan Hilda Rina SH.,MH selaku tim kuasa hukum korban NMS (33) saat menggelar konferensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lambar, Kamis (22/9/2022).
beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya merasa keberatan atas tuntutan 8 Bulan tersebut, dikatakan Hilda diantaranya, kekerasan fisik yang dialami korban yang menyebabkan sekujur tubuhnya lebam-lebam dan mengalami trauma berat.
“Hal tersebut ditunjukan dengan hasil Visum Et Revertum yang terlampir dalam berkas perkara, kemudian berdasarkan hasil asessment dari Psikiater yang di sediakan UPT PPA Provinsi Lampung bahwa korban mengalami Trauma psikis yang cukup berat,” kata Hilda
pihak kuasa hukum korban yang ditunjuk langsung oleh Dinas PPA Kabupaten Lambar Nomor : 476/174/III.07/2022 menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagai seorang suami yang dinilai sangat tidak manusiawi terhadap seorang istri sudah terjadi sejak 2019 sampai dengan tahun 2022.
” Tidak ada perjanjian perdamaian antara keluarga terdakwa maupun terdakwa terhadap keluarga korban dan korban, sehingga tidak adil jika tuntutan hanya 8 bulan,” ujarnya.
Lebih jauh Hilda mengungkapkan tentang prilaku terdakwa yang dinilai tidak jujur dalam proses persidangan, kerap membuat majelis hakim geram
“Kami selalu tim kuasa hukum korban menilai secara tidak langsung terdakwa sudah tidak kooperatif dalam menjalani proses persidangan selama ini.” Tegas Hilda.
Putusan no : 96/Pid.B/2022/PN Liwa dengan terdakwa Roni Setiawan yang hanya menampar istrinya di tuntut JPU 2 tahun 6 bulan juga disampaikan kuasa hukum NMS ditengah Konfrensi Pers tersebut sebagai pembanding atas putusan kejaksaan atas terdakwa Arta Dinata.
” sangat jauh sekali perbedaannya sehingga menimbulkan pertanyaan kami atas tuntutan 8 bulan tersebut, dan kami sangat keberatan selalu kuasa hukum yang dipercaya oleh Dinas PPA Lambar” tegas Hilda.
Pihak kuasa hukum NMS akan membuat laporan dalam rangka menuntut keadilan dengan menyurati Kejagung RI, dengan tembusan kepihak menkumham dan Kejati Lampung, serta Kementerian PPA, Kepala staf Presiden (KSP) dan Dinas PPA Lampung,
” Tidak ada alasan untuk memaafkan terdakwa apalagi meringankan tuntutan “ujarnya.
Pihaknya berharap akan ada respon dari pemerintah terhadap upaya yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum untuk memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban KDRT khususnya NMS (33) yang selama ini sudah sangat tersiksa atas perlakuan keji yang dilakukan oleh Arta Dinata selaku suami sekaligus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lambar.(Sulistya)