Tribunjawasumatera.com Diduga asal terbitkan surat keterangan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dikeluarkan oleh dinas Kesbangpol Kabupaten Mesuji
Cepi Ketua Humas Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) akan segera laporkan mengatakan Diketahui syarat mendapatkan diri di Kesbangpol Syarat-syarat – Sudah jelas
Sebagaimana ketentuan pasal 11 Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 :
Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan melampirkan persyaratan :
Akta pendirian yang dikeluarkan Notaris yang memuat AD atau AD/ART;
Program kerja;
Susunan pengurus;
Surat keterangan domisili sekretariat ormas;
Nomor pokok wajib pajak atas nama ormas;
Surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara pengadilan;
Dan Surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan. (sesuai ketentuan pasal 39 ormas menyampaikan laporan perkembangan organisasi dan kegiatan organisasi setiap 6 (enam) bulan sekali yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris c.q. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik).
Selain persyaratan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ormas melampirkan :
Formulir isian data ormas;
Surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik;
Surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik pemerintah;
Rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
Rekomendasi dari kementerian atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Dan Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan ormas.ucap cepi
Dia berharap Pemerintah Daerah harus menyikapi dengan biasanya sesuai dengan peraturan prosedur hukum, sedangkan kami PSHT yang terdaftar di menteri hukum dan Ham kami ada SK serta kepengurusan H. M. taufik Ketua Umum kami katanya
Kalau kekeliruan ini dibiarkan berkembang apakah tidak carut marut Dianas Kesbangpol Kabupaten Mesuji kedepannya, Dalam waktu dekat masalah ini akan kami laporkan ke Ombudsman agar segera diberikan keadilan tutur cepi.
Sudah jelas kepengurusan PSHT di Kabupaten Mesuji hanya ada Satu yaitu di ketuai oleh Kodri sebagai ketua cabang yang sah, bila ada SK Kesbangpol dikeluarkan atas nama orang lain ini jadi pertanyaan apalagi biasanya PSHT selama ini selalu dapat bantuan hibah Ratusan juta rupiah bila tahun ini di perubahan akan dicairkan lagi Dasar hukum apa yang pakai kata cepi