
Polres OKU Timur berhasil ungkap kasus pembunuhan Pelajar SMK berinisial UA (16), kurang dari 12 jam Jumat 21 Juni 2024
Hal tersebut diungkapKapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, Waka Polres Kompol Polin Pakpahan didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH dan Kapolsek Madang Suku I AKP Dwi Hendro saat press realese di Mapolres OKU Timur.
Pelakunya M Yasir (30), warga Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur. Pelaku ditangkap dipinggir jalan Desa Pandan Agung, Kecamatan Madang Suku II, Kamis 20 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku kita tangkap dipinggir jalan depan kantor Kecamatan. Pelaku ditangkap tidak melakukan perlawanan,” katanya.
Untuk motif pembunuhannya kata Kapolres, pelaku terbakar api cemburu dan sakit hati terhadap korban karena sudah berpacaran dengan korban selama 2 tahun. Pelaku menduga korban ada pacar lain.
“Sehingga pelaku berniat untuk membunuh korban. kemudian pelaku mengambil sepeda motor tersebut sebagai modus seolah korban menjadi korban perampokan,” tegasnya.
Akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 dan 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Penemuan tersebut pertama kali ditemukan oleh petani karet Rofi’i (47), warga Desa Jati Mulyo, Kampung 3 RT 10, RW 3, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, saat itu saksi sedang menyadap karet milik pak Asreal, saksi terkejut melihat sesosok mayat yang tertelungkup di kebun Karet.