MESUJI (6/5/2024) – Humas CV. Tri Pandawa dan beberapa rekannya dilaporkan ke Polres Mesuji gegara melarang kritik dengan pemberitaan atas pekerjaan jembatan gantung, proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Dedy Saputra, wartawan di Mesuji mengatakan telah menerangkan dan menyerahkan sejumlah bukti tambahan mulai dari rekaman video, dan tangkapan layar chat dengan Darwin, Humas CV. Tri Pandawa kepada penyidik Polres Mesuji.
Dia menyampaikan, laporan ke Polres Mesuji itu, berawal dari dugaan pengerjaan jembatan gantung sesuka hati dan tiang patah pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung yang diadukan oleh masyarakat Desa Sungai Cambai kepada beberapa wartawan di Mesuji pada beberapa bulan yang lewat.
Namun, alih-alih memberi klarifikasi, Darwin, Humas CV. Tri Pandawa beserta beberapa orang lainnya, justru melarang untuk mengkritik kegiatan pembangunan jembatan gantung.
” Saat itu, Darwin didampingi oleh Sidi, Ecan dan beberapa kawannya yang kemungkinan ditunjuk sebagai keamanan. Dengan menepuk dadanya sendiri, mereka bilang untuk apa kalian mengurus bangunan tersebut karena kami ada,” ujarnya. Senin, 6 Mei 2024
Menurut Dedy, tindakan yang dilakukan oleh Humas CV Tri Pandawa beserta kawan-kawannya, dinilai menghalang-halangi tugas wartawan dan menciderai fungsi pers.
“Laporan telah kami sampaikan, Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STLP) dengan nomor :PP 16/V/2024 juga sudah dikeluarkan oleh Unit Reskrim Polres Mesuji. Darwin CS, dilaporkan dengan dugaan tindak pidana menghalangi pers pasal 18 ayat 1 UU pers,” kata Dedy