Mesuji – Sejumlah pemilik toko dan konsumen mengeluhkan banyaknya pedang kaki lima yang menggunakan bahu jalan dan lorong untuk berjualan di Pasar simpang pematang Kecamatan simpang pematang kabupaten mesuji Lampung. Minggu 28/04/2024.
Selain jalan menjadi sempit, suasana pasar terlihat tidak tertata dan kumuh,sehinga tempat parkir kendaraan harus di susun di bahu jalan, baik kendaraan roda empat maupun roda dua.
Jepri salah satu pemilik toko mengatakan ” Padahal sudah jelas pemerintah kabupaten mesuji sudah memberikan Edaran tentang Pemanfaatan bagunan pasar kepada semua masyarakat umum dan pedangan untuk membongkar bangunan liar dan tidak boleh menambah atau merubah bagunan pasar yang sudah ditetapkan,” Ucapnya.
“Walaupun Pemerintah sudah melarang keras berjualan di areal Fasilitas umum bukan pada tempatnya, dan menghimbau untuk membongkar bangunan liar selambat lambatnya akhir bulan Februari 2024.
Pedagang kaki lima tidak menghiraukan edaran tersebut,”tegasnya.
Saat berita ini diterbitkan pemerintah atau pihak terkait agar tindak tegas melakukan langka langka sebagai mana mestinya, dan mengembalikan suasna pasar yang ramah lingkungan, sehingga tidak mengganggu aktivitas lalu lalang di kawasan pasar
