Mesuji – Ketua forum pers Independen Indonesia (FPII) Juadi selaku warga Dusun Talang Gunung Desa Talang Batu kecamatan Mesuji Timur sekaligus penerima Kuasa dari masyarakat Dusun Talang Gunung dan dusun setajim Desa Talang Batu kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji mengutuk atas perbuatan PT SIP (sumber indah perkasa).
Apalagi di duga kuat telah mengabaikan Notulen kesepakatan yang di buat pada hari senin tanggal 22 bulan maret 2022 yang mana isinya ada beberapa poin dari poin tersebut 1 pun belum ada yang di laksanakan oleh PT SIP (sumber indah perkasa).
Kamis 22 feb 2024 Juadi ketua forum pers independen Indonesia (FPII) kabupaten Mesuji menuturkan PT SIP (sumber indah perkasa) Memaparkan ‘berdiri di tahun 1990 dan membuat Kanal/tanggul tahun 1993 yang di duga tidak berizin di buktikan dengan surat yang di sampaikan oleh BBWS (balai besar wilayah sungai Mesuji sekampung) pada tanggal 16 April 2020’ ujarnya.
semenjak itulah penderitaan yang selalu di alami masyarakat dusun talang gunung dan dusun setajim Desa Talang Batu kecamatan Mesuji Timur.
‘Dalam pertahun bisa 2 sampai 3 kali Rumah masyarakat terendam banjir serta tidak bisa beraktifitas seperti biasa, persawahan lebih kurang 500 ha tidak bisa di garap karena terendam banjir dan hewan peliharaan kambing IDT yang di bantu oleh pemerintah di tahun 1997 sebanyak 75 pasang ikut musnah semua satu pun tidak ada yang tersisa’ jelas Juadi.
Lebih lanjut Juadi memaparkan ‘Dari tahun 2019 sampai sekarang kami sudah melakukan berbagai upaya dan minta keadilan dari semua instansi terkait dari Pemerintah Desa bahkan sampai ke kementrian dan terakhir tanggal 27 Januari 2023 kami bersurat ke Ketua DPRD KABUPATEN MESUJI HJ ELFIANAA KHAMAMIK agar bisa memfasilitasi kami kembali dengan PT SIP (sumber indah perkasa)namun sampai sekarang tidak membuahkan hasil bahkan sampai sekarang Notulen itu di abaikan oleh PT SIP ( sumber indah perkasa)’.
Dengan tidak adanya rasa keadilan untuk kami masyarakat kecil yang selalu tertindas, di tangan para penindas bertahun-tahun kami di bodohi dan di janji-janjikan. Jika pemerintah Daerah tidak mampu memediasi kami dengan baik maka jangan salahkan kami, jika kami masyarakat ambil tindakan lebih dari ini kami akan kumpulkan masyarakat untuk Demo’ tegas Juadi.
Berdasarkan kajian yang di sampaikan oleh pihak BBWS ( balai besar wilayah sungai Mesuji sekampung) sungai buaya yang berlokasi di Talang Batu kecamatan Mesuji Timur kabupaten Mesuji merupakan sungai tidak bertanggul di luar perkotaan dengan luas daerah aliran sungai (DAS) 863,89 KM 2 masuk dalam wilayah sungai Mesuji sekampung Tulang Bawang, sesuai peraturan menteri PUPR No:04/PRT/M/2015. garis sempadan sungai paling sedikit 100 M dari tepi kiri dan kanan Palung sungai sementara PT SIP (sumber indah perkasa) mendirikan Tanggul/kanal paling jauh 10 – 20 M secara tidak langsung itu sudah menyalai aturan, imbuh juadi. (Tim)