Ramai pengalian liar di Kabupaten Mesuji Ketua DPD Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI Kabupaten Mesuji) Emron Tolib SH mengatakan termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan. (9/11/23)
Bila tidak dihentikan, bisa jadi akan mengancam keselamatan lingkungan masyarakat setempat di wilayah Desa tersebut
Emron seharusnya Dinas Lingkungan hidup (DLH) serta pihak penegak hukum (APH) menindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya tegas Emron
Lebih lanjut seharusnya Kita tidak boleh tutup mata membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” terang Emron
Lalu jelas di Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar. tutup Ketua PPMI Kabupaten Mesuji