Mesuji
Polsek simpang Pematang Polres Mesuji ,Polda Lampung Serius menangani kasus penganiayaan yang di laporkan korban berinisial M F(21) dengan Bukti Laporan Polisi Nomor LP/49-8/X/2023/SPKT Resor Mesuji/Polda Lampung tanggal 01 Oktober 2023.
dan Surat Perintah Penyidikan SP Lidik/57/X/2023 Reskrim Tanggal 01Oktober 2023 ,Tembusan Kapolres Mesuji,Kasat Reskrim ,Pengawas Penyidik.
Laporan Korban M F tersebut sudah dua pekan lamanya namun belum ada tanda-tanda di lalukan penangkapan terhadap ketiga pelaku Bojes dkk, sementara korban sempat konfirmasi dan menanyakan kepada penyidik tentang kepastian Hukum kepada penyidik pembantu polsek simpang pematang berpangkat Bripda M. NAUFAL RAHADIAN, ” Izin Bang Naufal (sapaan Akrabnya) kira kira kapan pelaku di panggil ke polsek Simpang pematang,”tanya MF ke penyidik. Dalam chatingan lewat Whathsapp Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan ke pelaku lewat jasa pos TIKI.
“Saya bekerja Sudah semaksimal mungkin. Sudah Dua kali melayangkan Surat Panggilan ke alamat pelaku,” ucapnya lewat Whatshapp kepada Korban
Sementara Peristiwa pengeroyokan oleh terduga pelaku Bojes Dkk secara membabi buta terjadi pada hari minggu 01/10/2023 pukul 2.00.WIB. Dini hari di sebuah Tempat Karaoke Keluarga “JM” yang berlokasi di Jalintim KM 182 Desa Simpang Pematang,eskipun kasusnya sudahcdi laporkan secara resmi namun Hingga berita ini di turunkan penanganan kasus tersebut di duga belum ada kepastian Hukum.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu negara
besar yang sangat mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku. Aturan
hukum positif yang berlaku di Indonesia jelas menjadi komponen penting
dalam membangun kehidupan yang aman, tentram dan damai. Salah satu
bidang hukum dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan Warga Negara
Indonesia sendiri yaitu hukum pidana.
Terpisah, Ketua Aliansi Wartawam Indonesia(AWI) DPC Kabupaten Mesuji,Wayan Suwastika mendesak Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR. untuk Segera Memanggil ketiga Pelaku Guna Mempertangung jawabkan perbuatannya di mata Hukum.
Alasan di perlukannya pemanggilan ketiga pelaku tersebut menurut wayan sangat di perlukan sebagai tahapan penyidikan juga mempunyai peran yang cukup penting untuk membantu penyidik mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dalam usahanya
memberikan kebenaran materil suatu perkara pidana.
Pengaturan alat-alat bukti
yang sah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 184 ayat (1) yang
menerangkan bahwa alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
“Bila perlu minta bantuan kepada seorang Ahli,” ujar Wayan.
Permintaan bantuan penegak hukum kepada seorang ahli untuk mendapatkan bukti yang sah dalam mengungkap suatu perkara pidana ditegaskan pada Pasal 120 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
“Dalam hal penyidik
menganggap perlu, ia dapat meminta pendapat orang ahli atau memiliki keahlian
khusus”. Imbuhnya.
Dan Keterangan ahli diterangkan pada Pasal 1 butir ke-28 KUHAP yang
menyatakan:
“keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang
yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat
terang suatu perkara pidana guna kepentingan suatu perkara pidana”.lanjutnya
Pada proses penyidikan perkara pidana yang menyangkut dengan tubuh,
kesehatan, dan nyawa manusia memerlukan bantuan seorang ahli dokter. Bantuan
seorang dokter dengan ilmu kedokteran kehakiman yang dimilikinya sebagaimana
tertuang dalam Visum Et Repertum yang dibuatnya mutlak diperlukan.
“Hal ini perlu saya sampaikan agar kasus jadi terang,” imbuhnya
Sesuai Hasil penelitian menunjukkan
bahwa fungsi Visum Et Repertum dalam rangka upaya penegakan hukum dan
keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia terhadap dugaan
korban tindak pidana penganiayaan, sedangkan peran penyidik adalah untuk
menemukan dan membuktikan adanya unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan
dalam suatu tindak pidana.
Adapun keterkaitan Visum Et Repertum sebagai alat bukti surat dan keterangan ahli, sebagaimana maksud Pasal 184 ayat 1 huruf c jo pasal 187
huruf c KUHAP dengan keterangan ahli sesuai maksud Pasal 1 angka 28 KUHAP jo
Stb 1937-350 jo Pasal 184 ayat 1 huruf b KUHAP, dimana Visum Et Repertum
dibuat oleh seorang dokter yang nantinya akan memberikan keterangan yang disebut
keterangan ahli.
berlaku sebagai konsumen atau pemakai Visum Et Repertum adalah aparat
penegak hukum dimana penyidik sebagai Instansi pertama yang memerlukan
Visum Et Repertum guna membuat terang dan jelas suatu perkara pidana yang
telah terjadi khususnya yang menyangkut tubuh, kesehatan dan nyawa manusia.
Dengan adanya hasil Visum Et Repertum terhadap seseorang yang diduga korban
tindak pidana penganiayaan, seorang penyidik akan memperoleh keyakinan
bahwa suatu tindak pidana yang dimaksud benar terjadi begitupun sebaliknya.
Peranan Visum Et Repertum dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan pada tahap penyidikan, tentunya harus diperkuat dengan pemeriksaan bukti-bukti
lainnya agar dicapai kebenaran materil yang seharusnya dalam perkara tersebut
Dalam hal hasil Visum Et Repertum tidak memuat adanya tanda kekerasan maupun ancaman kekerasan pada diri korban, maka dilakukan upaya atau tindakan oleh penyidik untuk menemukan dan membuktikan adanya unsur kekerasan maupun ancaman kekerasan. Tindakan yang dimaksud yaitu
pemanggilan tersangka dan korban, pemeriksaan dan penyitaan benda-benda yang dapat menjadi barang bukti terjadinya tindak pidana penganiayaan dan bila perlu
dilakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Upaya ini dilakukan
penyidik dalam mengumpulkan bukti-bukti pada pemeriksaan tindak pidana
penganiayaan,
khususnya untuk menemukan bukti adanya unsur kekerasan dalam hal ini hasil Visum Et Repertum tidak memuat keterangan tentang adanya tanda kekerasan pada diri korban penganiayaan Mengenai keterkaitan Visum Et Repertum sebagai alat bukti surat
dan keterangan ahli, sebagai alat bukti surat sebagaimana maksud Pasal 184 ayat 1
huruf c jo Pasal 187 huruf c KUHAP dengan keterangan ahli sesuai maksud pasal
1 angka 28 KUHAP jo Stb 1937-350 jo Pasal 184 ayat 1 huruf b KUHAP. Visum
Et Repertum dibuat oleh seorang dokter, kemudian dokter tersebut nantinya akan
memberikan keterangan sebagai seorang ahli yang disebut keterangan ahli.
“Sekedar Saran saja ,” pungkas nya
Pertama, bagi pihak Kepolisian, mengingat fungsi Visum Et Repertum
sangat membantu penyidik dalam proses penyidikan dalam mengungkap suatu
pekara tindak pidana. Dimana dalam pembuatan Visum Et Repertum
membutuhkan keahlian khusus dalam pembuatannya dalam hal ini sebaiknya
dilakukan oleh dokter (ahli) forensik.
Maka sebaiknya setiap permintaan Visum Et Repertum dibuat oleh seorang dokter ahli forensik, mengingat masih banyaknya
Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh dokter umum.
Kedua, bagi korban, perlu di perjelas bahwa Visum Et Repertum sangat penting dalam proses peradilan atas alat bukti surat ataupun keterangan ahli dalam persidangan, agar korban penganiayaan tidaklah acuh
dalam luka yang diderita atas tindakan pelaku.(Tim )