Mesuji -Dugaan proyek fisik jembatan di wilayah Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung tanpa papan nama alias siluman zaman modern teknologi masih ditemukan di lapangan. (14/23)
Meski sering dipersoalkan publik , akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi, demi mencari keuntungan yang melimpah
Mariana SH mengatakan pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya tak berlaku di Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung. katanya.
Lanjut Salah satunya proyek pengerjaan jembatan penyeberangan Hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat kegiatan sudah dimulai ucap mar
“Kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta dikerjakan siapa. terangnya
Karena tidak ada papan nama proyek yang dipasang di lokasi proyek jalan ini atau di pinggir sungai, Mendadak ada pekerjaan fisik Miliar.
R mengatakan Padahal harusnya proyek dikerjakan secara transparan dan diketahui masyarakat umum,” ujar warga sekitar.
Tampak juga terlihat pembangunan jembatan yang sedang berlangsung saat ini terlihat material dilokasi.
Ditempat yang sama warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya yang berada didekat lokasi pembangunan menjelaskan ke awak media, tidak tahu siapa pelaksana, mungkin bisa tanya ke Pak Kades”Bebernya.
Sementara, Dewan Penasehat Forum Ikatan Keluarga Mesuji mengatakan seringkali kita menerima pengaduan dari masyarakat, banyak sekali pengerjaan yang tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi.
“Kami berharap satuan kerja dan rekanan kedepannya kalau ada proyek mohon di taati peraturan yang ada,
Jangan seperti pekerjaan siluman saja Pemasangan plang informasi proyek tersebut sifatnya wajib tutur Gusman
“Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54/2010 dan Nomor 70/2012,” tutur Novianti SH yang juga berprofesi advokat dari LBH PEKAT IB
Sementara kita tanyakan dulu berdasarkan informasi awal untuk masyarakat, setelah ini ada tayangan selanjutnya