MESUJI LAMPUNG, Viral tuduhan terhadap dinas Sosial Kabupaten Mesuji dibantah tegas, dimana bantuan pangan non tunai (BPNT), yang di realisasikan oleh Kemensos melalui Kartu KKS Bank Mandiri yang mana keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan berupa sembako atau bahan pangan tepat guna dan tepat sasaran.
Diketahui bantuan tersebut berupa uang yang masuk ke rekening KPM sebesar Rp 400.000, Namun sejumlah uang tersebut dapat di tukar dengan sembako yang di butuh kan oleh KPM.
Penukaran tersebut sudah ditentukan E.Warung yang sudah di tetapkan oleh Bank Mandiri, dengan kesepakatan KPM bersama di desa tempat KPM tinggal.
Umi selaku KPM yang ada di Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya. mengatakan mendapat BPNT berupa sembako yang diperoleh di E.Warung yang sudah di tetap kan oleh Bank Mandiri katanya
Bank Mandiri yang menetapkan sebagai agen Link yang melayani masyarakat Sebagai KPM, yang didapat berupa Beras 20 KG, minyak 2 botol, telor 1 karpet, Susu 1 kaleng Apel 1 kilo, Gula 1 kilo tuturnya
Selanjutnya yang mana bila di jumlahkan sembako tersebut sama dengan uang total nya Rp 400.000 yang diterima oleh KPM.ujarnya
Namun Umi mengucapkan berterima kasih dengan Kemensos dan pemerintahan Kabupaten Mesuji dengan adanya bantuan ini, alhamdulillah sedikit terbantu melengkapi kebutuhan sehari-hari pungkas Umi
Terpisah Suyanti selaku pemilik E.Warung membenarkan bila warung nya sudah di tetapkan oleh Bank Mandiri menjadi E.ujarnya
Dan ia juga mengatakan kalau Warung tersebut dikelolanya untuk 3 Desa. dimana seperti Desa Sinar Laga, Desa Wira Jaya, dan Desa Sriwijaya.
Sedangkan prosesnya Di mana KPM membawa rekening tabungan atau ATM nya ke tempat beliau untuk di tukar kan dengan sembako dengan jumlah Rp 400.000.ucapnya
“Ini penjelasan seperti Beras 20 KG, minyak 2 botol, telor 1 karpet, Susu 1 kaleng Apel 1 kilo, Gula 1 kilo. Yang mana sembako tersebut sudah kesepakatan antara KPM dan E.Warung. harga sembako tersebut dengan pemaparan harga, beras bunga 20 kg Rp 245.000, minyak 2 botol Rp 34.000, telor 1 karpet 58.000, susu 1 kaleng Rp 13.000, gula 1 kg Rp 15.000 jdi total Rp 400.000.”
Sedangkan Kabid PFM Dinsos Subiyantoro Via Whatsap yang viral itu tidak benar ini ada ketidak sesuaian di lapangan coba beri tahu kami di mana E.warung seruan Dinas Sosial
Kalau memang benar itu biar kami cek ke lapangan biar kami tegur, Bila mana tidak ada ke sesesuian dengan harga apa lagi dengan harga yang sangat tinggi kita evaluasi tegasnya
Tapi untuk masalah harga itu memang E.Warong yang menentukan sesuai tempat tinggal mereka. sanggahan Subiyantoro
Lebih Lanjut Karna di setiap Desa atau Kecamatan pasti berbeda beda harga dari penjual tuturnya
Dan namun tak lepas dari situ itu lah guna nya kita selaku orang lapangan bila mana ada ke janggalan di lapangan mari kita benahi agar tidak menimbulkan opini yang tidak baik imbuh subiantoro..
Semua itu tidak terlapas dari prosedur dimana sudah di bentuk tenaga kesejahtraan sosial kecamatan (TKSK) yang mana tugas mereka jelas seperti di bawah ini
1. melakukan sosialisasi dan edukasi kepada KPM terhadap masa penyaluran, cara pengambilan dan pendampingan dalam menyampaikan pengaduan.
2. monitoring penyaluran Bantuan Sosial agar sesuai prinsip 4 T ( tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat adminitrasi )
3. Melakukan pengawasan agar penyaluran Bantuan Sosial sesuai dengan ketentuan pelaksanaan nya.
4. Menindak lanjuti pengaduan, keluhan dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Sosial di wilayah nya.
5. Membuat laporan capaian dan kendala penyaluran dana bantuan sosial di wilayah nya di sampaikan kepada Direktorat pemberdayaan Masyarakat tembusan Dinas Sosial Kabupaten / Kota dan Dinas Sosial Propinsi.
