Tribunjawasumatra.com -Mengenai prihal yang saat ini sedang viral, tentang dimana bantuan pangan non tunai (BPNT), yang di realisasikan oleh kemensos melalui kartu KKS Bank Mandiri yang mana keluarga penerima manfaat (KPM) menerima bantuan berupa sembako atau bahan pangan yang di mana bantuan tersebut berupa uang yang masuk ke rekening KPM sebesar Rp 400.000 dan dapat di tukar dengan sembako yang di butuh kan oleh KPM di E.Warung yang sudah di tetapkan oleh Bank Mandiri, dengan kesepakatan KPM dan E.Warung di desa tempat KPM tinggal.
Menurut ibu Umi selaku KPM yang ada di desa sinar laga kecamatan tanjung raya. beliau mendpat BPNT berupa sembako. yang mana di ambil di E.Warung yang sudah di tetap kan oleh Bank Mandiri sebagai agen Link yang melayani masyarakat desa tersebut, berupa Beras 20 KG, minyak 2 botol, telor 1 karpet, Susu 1 kaleng Apel 1 kilo, Gula 1 kilo yang mana bila di jumlah kan dengan uang total nya Rp 400.000 . Ujar ibu Umi saat kami temui di kediaman nya. Beliau juga sangat berterima kasih dngan kemensos dan pemerintahan Kabupaten Mesuji dengan adanya bantuan ini, karna sangat terbantu. Ujar Ibu Umi
Ibu Suyanti selaku pemilik E.Warung membenarkan bila warung nya sudah di tetapkan oleh Bank Mandiri menjadi E.Warung untuk 3 desa. Desa sinar laga, desa wirajaya, dan desa sriwijaya. Di mana KPM membawa rekening tabungan atau ATM nya ke tempat beliau untuk di tukar kan dengan sembako dengan jumlah Rp 400.000 yang mna bahan pangan itu berupa Beras 20 KG, minyak 2 botol, telor 1 karpet, Susu 1 kaleng Apel 1 kilo, Gula 1 kilo. Yang mana sembako tersebut sudah kesepakatan antara KPM dan E.Warung. harga sembako tersebut dengan pemaparan harga, beras bunga 20 kg Rp 245.000, minyak 2 botol Rp 34.000, telor 1 karpet 58.000, susu 1 kaleng Rp 13.000, gula 1 kg Rp 15.000 jdi total Rp 400.000
Kabid PFM dinsos Subiyantoro yang saat itu kami hubungi melalui via whatsap untuk menanyakan perihal yang sedang viral, menjelaskan bahwa memang benar ada salah satu awak media menanyakan tentang prihal itu dengan nya. Tapi saya menjelaskan kepada awak media tersebut bila mana ada ketidak sesuain di lapangan coba beri tahu kami di mana E.warung itu biar kami cek ke lapangan biar kami tegur, Bila mana tidak ada ke sesesuian dengan harga apa lagi dengan harga yang sangat tinggi .. Untuk masalah harga itu memang E.Warong yang menentukan sesuai tempat tinggal mereka. Karna di setiap desa atau kecamatan pasti berbeda beda harga dari penjual.. Namun tak lepas dari situ itu lah guna nya kita selaku orang lapangan bila mana ada ke janggalan di lapangan mari kita benahi agar tidak menimbulkan opini yang tidak baik imbuh subiantoro..
Semua itu tidak terlapas dari prosedur dimana sudah di bentuk tenaga kesejahtraan sosial kecamatan (TKSK)
– melakukan sosialisasi dan edukasi kepada KPM terhadap masa penyaluran, cara pengambilan dan pendampingan dalam menyampaikan pengaduan.
– monitoring penyaluran Bantuan Sosial agar sesuai prinsip 4 T ( tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat adminitrasi )
– melakukan pengawasan agar penyaluran Bantuan Sosial sesuai dengan ketentuan pelaksanaan nya.
– menindak lanjuti pengaduan, keluhan dan permasalahan hukum dalam pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Sosial di wilayah nya
– membuat laporan capaian dan kendala penyaluran dana bantuan sosial di wilayah nya di sampaikan kepada Direktorat pemberdayaan Masyarakat tembusan Dinas Sosial Kabupaten / Kota dan Dinas Sosial Propinsi.