Tribun JS Bandar Lampung – HKA Lampung Disinyalir Tak Serius Terapkan Aturan Berlalu lintas diLintas Tol Terpeka
Penerapan peraturan cara berlalu lintas dijalan Tol Terpeka dipertanyakan. Pasalnya belum lama ini diketahui seorang pekerjaan atau karyawan Tol Lampung bidang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dikabarkan ugal ugalan dalam mengendarai kendaraan roda empat jenis HILUX dengan nopol BE 3966 YC.
Dari tindakan yang tidak mencontohkan kedisiplinan dalam mentaati aturan yang diberlakukan bagi setiap pengguna jalan Tol yang melintas di Jalan Tol, seperti laju kecepatan kendaraan yang seharusnya, mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas di ruas jalan Tol Terbanggi Besar-Simpang Pematang-Kauu Agung, tepatnya di Kilometer 251+00 B pada Kamis(30/3/2023) pukul 16:23 WIB.
Dari informasi yang didapatkan dari beberapa sumber mengatakan karyawan yang mengendarai R4 jenis Hilux yang kemudian diketahui bernama Nopva Ariyadi (37) merupakan warga Desa Kertasari, Kecamatan Tulang Bawang Ueik Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar).
Keterangan dari beberapa supir kendaraan yang secara kebetulan menyaksikan peristiwa kecelakaan tersebut mengatakan , supir Hilux mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dari arah Palembang menuju Lampung.
” Mobil itu saya lihat melaju dengan kecepatan tinggi, seperti mau terbanglah, kemudian tiba tiba mengalami aquaplaning sehingga kendaraan tak dapat dikendalikan dan menabrak beton barier, tapi nampak mobil Hilux itu masih dapat melanjutkan perjalanannya dan berhenti di GT Simpang Pematang” Ungkap Ucok seorang supir Truck memaparkan peristiwa yang terjadi.
Dari keterangan sumber lain yang keberatan disebutkan namanya mengatakan bahwa atas kelalaian karyawan HKA bidang K3 dalam berkendara sampai informasi ini diangkat dalam pemberitaan belum ada tindakan sebagai bentuk sangsi atas pelanggaran yang dilakukan dengan sadar terhadap karyawan bersangkutan.
” Ada kesan pembiaran, lalu buat apa aturan dibuat, aap hanya masyarakat umum pengguna jalan tol Terpeka saja yang harus mematuhi praturan yang ada, seperti mengatur kecepatan kendaraan sesuai batas maksimal, dan penggunaan sabuk pengaman, sedangkan karyawan atau orang HKA sendiri bebas menabrak aturan yang ada, sekedar menganggapnya sebagai formalitas belakang?! ” Ujar SA.
Apa tanggapan pihak HKA Tol Terpeka Lampung menanggapi informasi dan kondisi yang terjadi, benarkah peraturan dibuat untuk dilanggar dan hanya sebatas formalitas dalam lingkup HKA sendiri?
(sulistya)