Tribunjawasumatra.com Kepala Desa Sunaryo diduga langgar undang undang Desa No 6 tahun 2014 tentang pemerintah Desa Budi Aji Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji (21/01/23)
Diketahui Kepala Desa memberikan izin Melisa mengabdi pada lembaga Negara yang lain, padahal jabatan yang bersangkutan sebagai Kasi Pemerintah Desa.
Subur memaparkan Sedangkan Kepala seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa. katanya
Lanjut Selain tugas tersebut, Kasi Pemerintahan juga bertugas : melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya.ujarnya
Sambung Ningsih bila itu terjadi apakah mungkin yang bersangkutan bisa profesional sedangkan ini pekerjaan berpedoman pada undang undang tuturnya.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mencari solusi untuk peristiwa ini, karena bila belarut larut masyarakat yang akan dirugikan secara umum.