tribunjawasumatra.com Tepat waktu Lembaga pengawas pemilu Kabupaten Mesuji (Bawaslu) menghadiri pelantikan panitia pemilihan Kecamatan se kabupaten di Tujuh Kecamatan yang dilaksanakan di desa Simpang Mesuji Kecamatan Simpang Pematang Bumi ragab Begawe Caram (4/1/23)
Sempat Hadir Ketua Bawaslu Apri Susanto, S. Pd, SH, anggota Bawaslu Emron Tolib ST. SH, Bambang Wahyudi S.Pdi, SH, Sekda Samsyudi S.sos ,Kasat Intel Polres Mesuji Iwan, Kapolsek Simpang Pematang Kompol Muphian Somad mewakili Polres Mesuji, Kadis Capil, serta seluruh camat Se Kabupaten Mesuji Ketua KPU Provinsi, Ketua Serta Anggota KPU Kabupaten dan peserta yang akan di lantik oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji.
Apri Susanto Mengucapkan selamat yang baru di Lantik lalu iya mengingatkan Tugas dan wewenang PPK adalah : a. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap; b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu; c. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan ucap Ketua Bawaslu.
Lanjut Apri Dasar Hukum Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK & PPS pada Pemilu 2024 adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 3 tahun 2018 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 36 tahun 2018.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK
A. Tugas PPK
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK ada di Bab III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 21 ini berisi tentang tugas dari PPK:
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan PPK.
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota
Menerima daftar pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota
Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan Panwaslu Kecamatan.
Mengumumkan hasil rekapitulasi
Membuat berita acara rekapitulasi penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara
Menyerahkan berita acara rekapitulasi penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu Panwaslu Kecamatan dan KPU Kabupaten/Kota.
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kerjanya.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi dan KPU Kabupaten Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
B. Wewenang PPK
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK ada di Bab III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 22 ini berisi tentang wewenang dari PPK:
Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten?Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
C. Kewajiban PPK
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPK ada di Bab III PKPU Nomor 3 tahun 2018 Pasal 23 ini berisi tentang kewajiban dari PPK:
Membantu KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, DPS dan DPT
Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan pemilu
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan
Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 45 hari setelah pemungutan suara
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.