Tribun JS Palembang – Para Pengemudi mengeluhkan jalan rusak berlubang dan bergelombang pada ruas JTTS Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung. Jalan rusak dan bergelombang tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kecelakaan yang mengancam keselamatan jiwa para pengemudi. Mereka menyesalkan pihak Hutama Karya Infrastruktur ( HKI) yang tidak melengkapi infrastruktur penerangan jalan di titik perbaikkan jalan Tol, sebagaimana yang kedapatan di ruas JTTS Terbanggi besar-Pematang Panggang- Kayu Agung.
Berdasarkan keterangan yang tercover Media Kamis Malam(6/10/022), kerusakan jalan parah dan jalan bergelombang mulai terjadi pada ruas Terbanggi Besar menuju Kayu Agung mulai KM 250 sampai KM 328. Pada ruas tersebut kerap ditemui jalan rusak berlubang dan bergelombang, jalan tol sepanjang ini tak dilengkapi infrastruktur penerangan jalan,sehingga membuat pengendara mulai memperlambat laju kendaraannya.
Arman (40 tahun), pengendara jalan tol dari Jakarta tujuan Palembang mengatakan, memasuki ruas jalan tol Terbanggi Besar hingga pintu tol Kayu Agung, terlihat banyak jalan rusak. Sedangkan jalan bergelombang terpantau di KM 253
“Adanya Perbaikan Jalan Tol dan tidak di pasang Rambu rambu dan Penerang Jalan banyak kecelakaan, karena pengendara taunya jalan bagus dan tidak gelombang,” tutur pegawai swasta tersebut.
Ia mengatakan, sepintas jalan tol di Lampung hingga Kayuagung tampak baik dan bagus. Namun, setelah melintas terasa kendaraan seperti turun naik karena jalan bergelombang. Sedangkan jalan rusak juga banyak lubang-lubang dan tidak ada Penerangan jalan . gelap gulita.
Sementara, Agung, warga Medan yang biasa melintas di JTTS ruas Kayu agung hingga Terbanggi mengakui banyak jalan rusak dan bergelombang,dan Gelap gulita “Kalau saya sudah tahu kalau ada jalan bergelombang, jadi saya tidak pernah kencang bawa mobil, bahaya,” ujar nya.
Menurut dia, pada ruas jalan tol persisnya di titik jalan rusak dan bergelombang terlihat ada petugas yang memperbaiki jalan. Namun, Tidak ada rambu lalu lintas dan Penerang jalan karena banyaknya titik jalan yang rusak bergelombang, pengguna jalan merasakan jalan belum semua diperbaiki.
Kelalaian atau pengabaian HKI dengan membiarkan lampu penerangan pada saat perbaikan ruas JTTS Terpeka jelas membahayakan para pengemudi yang melintas, khususnya pada malam hari.
Siapa yang bertanggung jawab atas penerangan di tempat kerja? Menurut Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCOHS), manajemen puncak dan tim manajemen memiliki kewajiban untuk memastikan penerangan di tempat kerja sudah memadai dan tidak menimbulkan risiko keselamatan dan kesehatan bagi pekerja dan orang lain .
Pihak manajemen juga bertanggung jawab untuk mengontrol, mengawasi, dan melakukan penilaian risiko dalam menyediakan penerangan yang baik di tempat kerja.
Peninjauan ulang dan melakukan perbaikan sangat penting untuk memastikan penerangan di tempat kerja tetap memadai dan tidak menimbulkan kerugian bagi pekerja dan perusahaan sekaligus para penerima manfaat dari hasil pekerjaan itu sendiri.
(Sulistya)