Tribun JS Mesuji Kades Talang Batu Mesuji Timur, Sulham Effendi akui tidak ada tindakan sebagai bentuk rasa tanggung jawab atau keperdulian dari pihak perusahaan atau pengusaha pertambangan Pasir yang melakukan kegiatan usahanya sejak 2019 di Desa Talang Batu sampai hari ini.
” Waktu menemui saya untuk minta rekom desa sebagai pelengkap pengurusan ijin penambangan dan ketemu di dinas ada kalimat atau janji pihak perusahaan akan membantu pihak desa tapi faktanya NOL besar, tidak ada sama sekali Dan Saya akan Laporkan Ke Pak Jokowi, Aku Sulham. Senin 3-10-2022.
Ketika seorang Kades pun hanya bisa. Menikmati janji bohong pihak perusahaan tambang pasir yang faktanya melakukan kegiatan usahanya diDusun Tebing Tinggi, dusun yang menjadi bagian wilayahnya, maka masyarakat disekitaran lokasi tambanglah yang harus. Menerima dampak buruk yang dimunculkan dari kegiatan penambangan tersebut. Mewakili warga dusunnya, Yusroni mengeluhkan tidak adanya keperdulian PT Raja Pasir, baik pada lingkungan maupun masyarakat sekitar lokasi usahanya.
” Tidak ada manfaatnya, selain mengkontribusikan polusi udara yang lambat laun merusak kesehatan warga disini” Ujar Yusron.
Sedikit mengulik terkait Corporate social responsibility atau CSR yang merupakan konsep atau tindakan yang dilakukan di dunia usaha atau industri sebagai rasa tanggung jawab yang ditujukan untuk sosial maupun lingkungan sekitar.
Fungsi CSR sendiri adalah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bagi para pelaku usaha atau industri. Dalam konteks PR (Public Relations), tanggung jawab sosial perusahaan akan diimplementasikan dalam program dan kegiatan Community Relations.
Dana CSR bisa digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat. Fasilitas tersebut khususnya untuk masyarakat , yang berada sekitar dunia usaha atau industri tersebut berada. Fokus utama yang biasa menjadi tanggung jawab CSR perusahaan adalah terhadap lingkungan sekitar mereka.
Adapun tujuan CSR diantaranya Mengharapkan izin sosial untuk beroperasi (social licence to operate),Peluang mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari masyarakat, .
Layaknya setiap kegiatan usaha milik perseorangan yang melakukan usaha ditengah lingkungan masyarakat mampu untuk lebih menguatkan dan memberdayakan kehidupan masyarakat, baik secara ekonomi, kelembagaan sosial, dan memperkecil terjadinya konflik sosial, sekaligus membuka ruang kerja dan kesempatan, untuk pengetahuan maupun keterampilan bagi masyarakat sekitar (sebagai upaya meningkatkan taraf hidup masyarakat), Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, di sekitar dunia usahanya, Meningkatkan kemandirian masyarakat untuk berusaha dan ikut berperan membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, dengan menggunakan pekerja yang berasal dari sekitar dunia usaha atau industri.
Kondisi stagnan yang sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun ditengah masyarakat selayaknya menjadi perhatian Pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi mengingat perijinan pertambangan wilayah Lampung diterbitkan langsung oleh pihak Distamben Provinsi Lampung. Apa komentar mereka terkait apa yang menjadi keluhan warga masyarakat disekitar tambang pasir tebing tinggi, Mesuji Timur?
( Dedi)