Tribun JS Lampung –Setelah menang dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Tajur 2019 lalu, berhembus informasi dari beberapa warga masyarakat desa setempat yang mengungkapkan prilaku ingkar NW atas surat perjanjian yang ditandatangani NW diatas materai 6000.
Dalam surat perjanjian yang ditanda tangani dengan tanggal berbeda di bulan Oktober NW meminta sipenerima janji dan seluruh keluarganya memilih dia dalam Pilkades yang akan digelar saat itu, dan sebagai imbalannya dia akan memberikan uang senilai 500 ribu per tahun selama dia menjabat Kades nanti. Ditunggu tunggu tak kunjung datang janji yang diberikan NW, warga penerima janji mulai meradang dan keluhan mereka (warga penerima janji) mulai menguap kepermukaan.
Dimintai tanggapannya terkait informasi yang beredar, dengan santai oknum Kades Tajur NW melontarkan kalimat yang cenderung membenarkan prilaku curang yang dilakukannya dalam memenangkan jabatan Kades dalam Pilkades Desa Tajur 2019 lalu.
” Apa kesalahan dalam hal surat itu, apa yang jadi permasalahannya” Ujarnya ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Lanjut dia menegaskan bahwa dirinya tidak mengingkari janji yang terlampir dalam surat perjanjian dimaksud dan informasi yang diberikan nara sumber adalah tidak benar.
Merasa keberatan jika informasi tersebut dipublikasikan disampaikan juga oleh Oknum Kades NW , menurutnya apa yang mau diberitakan , karena dia mengaku tidak pernah membohongi warga malah sebaliknya dia menilai warga tersebutlah yang telah berhianat padanya.
Terlepas dari menepati atau tidak menepati janji sepertinya oknum Kades Tajur melupakan bahwa dirinya telah melakukan cara curang untuk memenangkan jabatan Kades dalam Pilkades Desa Tajur. (WRONG WAY. SULISTYA)