
Tribun JS-Mesuji-Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Mesuji LW yang notabene masih terikat dalam ikatan pernikahan dengan suaminya sahnya, diduga telah melakukan perselingkuhan.
Berawal dari kepergian LW dari rumah pada November tahun lalu (2021), yang dikatakan LW karena pertengkaran kecil layaknya terjadi di kehidupan rumah tangga lainnya. Selang beberapa waktu kemudian setelah dirasa situasi dan kondisi hati keduanya telah reda dari emosi, Ar bergegas kerumah orangtua LW guna menyusul sangat isteri dan mengajaknya kembali kerumah. Tapi ternyata yang didapat bukan seperti yang diharapkan.
” Ada sedikit salah paham dari mertua saya waktu itu, karena untuk menghindari situasi kembali. Memanas maka saya berinisiatif untuk kembali, menunda niatan untuk membawa kembali isteri saya waktu itu ” Jelas Ar kamis (1/09/022).
Menemui LW di Puskesmas margojadi, Sungai Cambay Kecamatan Mesuji lanjut Ar menjelaskan, jadi cara berikutnya untuk menemui isterinya, untuk bicara baik baik, berbaikan kembali dan mengajaknya pulang kerumah mereka yang lokasinya berdekatan dengan lokasi puskesmas. Namun sayangnya Ar kembali mendapatkan kekecewaan atas niatan baiknya, LW tidak lagi bekerja di Puskesmas Margo jadi lagi, melainkan sudah pindah tugas ke Puskesmas yang ada di SP5 tanpa sepengetahuannya.
” Untuk mengobati rasa penasaran saya temui dia di Puskesmas SP5, disana kami sempat berdebat kecil dan saya sempat mengambil HPnya, dan saya mendapatkan sesuatu yang sekarang saya tau menjadi alasannya pergi dari rumah dan menghianati pernikahan kami” Ungkap Ar.
Ar, yang kesehariannya aktifis di Lembaga Swadaya Masyarakat Pekat meminta Pihak pihak terkait dapat menjadikan prilaku LW sebagai perhatian, dan ditindak sebagaimana aturan yang berlaku, antara lain (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, PP Nomor 45 Tahun 1990, terdapat larangan yang tegas bagi PNS untuk melakukan perselingkuhan, Larangan bagi PNS untuk berselingkuh merujuk pada Pasal 14 yang berbunyi,
“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”
” Saya harap setiap pihak terkait dapat menyikapi hal ini sesegera mungkin, jangan terkesan ada pembiaran pada penyimpangan yang dengan sadar dilakukan seperti yang dilakukan LW itu” Tegasnya.
Diakhir kalimatnya Ar menegaskan akan mengawal persoalan ini sekalipun dia adalah korban dari sebuah pengabaian aturan yang dilakukan LW yang sampai saat ini masih berstatus sebagai isteri sahnya menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia ini.
” Persoalan ini akan jadi fokus saya, saya mau lihat, peraturan yang dibuat bagi setiap Pegawai Negeri Sipil khususnya di Kabupaten Mesuji ini benar benar diterapkan atau sebatas formalitas saja” Pungkas Ar menahan geram.
(Dedy.S)