TribunJawa Sumatera Mesuji – Sebanyak lima warga Mesuji Lampung diamankan Tekab 308 Polres Mesuji karena kepergok Judi.
Kelimanya kepergok sedang Judi oleh tim Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung sedang menjalankan patroli, 19 Agustus 2022.
Atas barang bukti yang kuat, para pelaku Judi ini lantas digelandang Tekab 308 ke Polres Mesuji.
Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Leng.
Penangkan perjudian itu sendiri dilakukan di Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Pengungkapan kasus tersebut sekaligus mengamankan ke lima pelaku judi pada 19 Agustus 2022 kemarin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki, Sabtu (20/8/2022).
“Benar anggota kami mengamankan ke lima pelaku yang melakukan perjudian jenis Leng,” ujarnya.
Fajrian menjelaskan adapun identitas orang yang diamankan adalah JS, SD, AS,RS dan IM.
Kelimanya adalah warga Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.
Kemudian, Fajrian menuturkan adapun penangkapan ke lima pelaku itu, saat anggota Polres Mesuji sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum Polres Mesuji pada 19 Agustus 2022 kemarin.
Saat anggota Polres Mesuji yang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat sekira pukul 14.30 WIB.
Bahwa ada yang sedang melakukan perjudian jenis Leng di desa tersebut.
“Setelah mendapatkan Informasi, anggota langsung mendatangi tempat yang dituju,” ucapnya.
Sesampainya ditempat yang dituju sekira Pukul 15.00 WIB, anggota langsung merazia.
Hingga diketahui ada 5 orang lelaki yang sedang bermain judi.
Serta menemukan barang bukti berupa dua set kartu remi berwarna merah dan uang tunai sejumlah Rp 345 ribu.
Kemudian satu buah tikar bergambar kartun mobil bus tayo.
“Pelaku sendiri sedang asik bermain judi dan langsung kita pergoki kelima pelaku itu,”
“Hingga pelaku dan barang bukti tersebut kita amanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Fajrian menyebut atas perbuatan kelima pelaku itu maka akan dijerat Pasal 303 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)
Ancaman hukuman nya sendiri dari pasal tersebut yakni sepuluh tahun penjara.( Ngesti Dedy)