
TribunJawasumatera lampung-Tersangka pelaku tindak pidana korupsi bantuan program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) bertambah dua orang lagi, berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap satu oknum anggota DPRD Lampung Timur (Lamtim) Wieik Yuliani CS yang dilakukan tim penyidik Satreskrim Polres Lamtim.
Sebagaimana informasi yang di sampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Jumat (19/8), dua tersangka yang menyusul 3 tersangka sebelumnya merupakan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Batanghari, Lamtim yakni SH (50) Kades Rejoagung dan PW (55) Kades Sumberrejo,
“Ke-2 oknum Kepala Desa tersebut, diduga kuat ikut mengambil keuntungan dari Proyek P3-TGAI, sebesar 19 juta rupiah,” Papar Zaky.
Lebih jauh dijelaskan nya, ke-5 tersangka, diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, yang menyebabkan kerugian negara mencapai 169 juta rupiah.
Bersamaan dengan 2 tersangka petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 19 juta rupiah,sedangkan barang bukti yang telah diamankan petugas dari 3 tersangka sebelumnya berupa Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Telepon Genggam, 1 unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut.
“Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah,” pungkasnya
(Sulistya)