Mesuji -Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji memenangkan gugatan atas tanah komplek Pemkab Mesuji seluas 3 hektar di Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Rabu (29/05/2024).
Pada tanggal 27 Oktober 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji di gugat atas kepemilikan tanah komplek Kantor Pemda Mesuji yang dilakukan oleh saudara Karnio melalui kuasa hukum nya H. Khairul Saleh, S.H., M.H. dari Lembaga Bantuan Hukum Penyandang Disabilitas Indonesia.
Sementara Penjabat Bupati Mesuji sebagai pihak tergugat menunjuk saudara Muzairi dan rekan sebagai kuasa hukum berdasar Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Mei 2023.
Kepala Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mesuji Murni mengatakan, jika gugatan dimenangkan di Pengadilan Tinggi Lampung dengan Nomor Putusan 50/PDT/2024/PT TJK yang terbit tanggal 14 Mei 2024 lalu.
“Dalam amar putusan, memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Menggala yakni menolak gugatan penggugat atas nama Karnio seluruhnya,” jelas Murni dikantornya.
Dan pada tanggal 28 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Menggala memutuskan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.147.500,00.
Selanjutnya kuasa hukum penggugat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Lampung pada tanggal 21 Mei 2024 dan telah menghasilkan putusan bahwa menguatkan putusan pengadilan Negeri menggala no 46/PDT.G/2023/PNMGL, Serta menghukum pembanding untuk membayar biaya oengadilan sebesar Rp 150.000,00.
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mesuji Murni didampingi Kepala Bidang Pertanahan Putrawan yang juga sebagai Kuasa Hukum Penjabat Bupati Mesuji mengatakan bahwa sesuai dengan pasal 29 dan 30 UU No. 14 Tahun 1985 Juncto UU No. 5 Tahun 2004 Bahwa apabila Pembanding yang sebelumnya Penggugat tidak mengajukan Kasasi sejak setelah 14 hari putusan, maka putusan tersebut bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Apakah penggugat akan melakukan kasasi atau tidak, kami akan tunggu sesuai dengan ketentuan maksimal 14 hari setelah putusan ini keluar,” terang Putrawan.
Dengan keluarnya putusan ini, Kuasa Hukum Pemkab Mesuji Putrawan mengatakan jika Pemkab Mesuji tinggal menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh pihak penggugat yakni Karnio, warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji.
Masih kata Putrawan, warga atas nama Karnio menggugat Pemkab Mesuji di Pengadilan Negeri Menggala sejak tanggal 27 Oktober 2023 silam.
“Yang di gugat yaitu bidang tanah dengan luas sekitar 3 hektar yang meliputi Rusun Pemkab Mesuji, Ruang Terbuka Hijau, Dinas PMPTSP, Dinas Perikanan dan Dinas Koperindag,” lanjut nya.