Tribun JS Lampung – Usai memeriksa sepuluh saksi di Polda Lampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran para saksi dan mendalami dugaan aliran dana mantan Rektor Unila Prof. Karomani.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jika pada Jumat (16/09) lalu bertempat di Polda Lampung, Tim Penyidik telah selesai memeriksa 10 orang saksi untuk tersangka Prof. Karomani.
“Adapun pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan guna mengetahui kebijakan apa yang digunakan Tersangka Rektor Non Aktif Unila Prof Karomani dalam proses seleksi Mahasiswa Baru , ” kata Ali kepada awak media. Senin (19/09).
Ali menjelaskan , pemeriksaan saksi ini juga guna mengetahui kebijakan atau arahan yang diberikan oleh Prof Karomani.
“Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan Tersangka Karomani dalam proses seleksi Maba,” ungkapnya.
Ali mengungkapkan, bahwa selain untuk mengetahui kebijakan yang di berikan Prof. Karomani, tim penyidik pun mendalami dugaan aliran dana yang diterima oleh mantan Rektor unila tersebut.
“Dalam pemeriksaan itu juga Tim Penyidik melakukan pendalaman dugaan aliran uang yang diterima Tersangka Karomani melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya, ” ucapnya
Ali menambahkan, tim penyidik juga mendalami susunan kepanitian penerimaan susunan penerimaan Mahasiswa baru 2022 itu.
“Dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila,”tandasnya.( Welly)